Tekan Angka Pernikahan Dini, DPRD Berau Tekankan Urgensi Edukasi dan Penguatan Regulasi

oleh -19 views
Sumadi wakil ketua DPRD Berau

TANJUNG REDEB, DIMENSINEWS – Fenomena pernikahan dini di Kabupaten Berau mendapat perhatian serius dari jajaran legislatif. Wakil Ketua II DPRD Berau, Sumadi, menegaskan bahwa penanganan masalah ini harus menyentuh akar persoalan melalui penguatan regulasi dan edukasi yang masif sejak usia dini.


Penguatan Regulasi di Tingkat Dasar

Sumadi menjelaskan bahwa meski batasan usia pernikahan sudah diatur secara jelas oleh Kantor Urusan Agama (KUA), implementasi dan pemahaman di tengah masyarakat dinilai masih perlu dipertegas.

“Kita harus kembali ke regulasinya. Di KUA sudah ada ketentuan batas umur minimal untuk menikah. Hal ini harus diperjelas dan disosialisasikan secara tegas agar masyarakat paham konsekuensi hukumnya,” ujar Sumadi.

Lebih lanjut, Sumadi menyoroti peran penting tim perlindungan anak dalam memberikan penyuluhan. Ia menilai banyak kasus pernikahan dini terjadi hanya karena dorongan emosi sesaat tanpa mempertimbangkan kesiapan jangka panjang.
• Faktor Ekonomi: Banyak pasangan muda yang belum memiliki kemandirian finansial.
• Kesiapan Mental: Minimnya kematangan emosional memicu berbagai persoalan rumah tangga di kemudian hari.
• Risiko Sosial: Dampak buruk pernikahan di bawah umur yang mengancam masa depan anak.

Sosialisasi Masif di Lingkungan Sekolah
DPRD Berau mendorong pemerintah daerah untuk menggalakkan sosialisasi mengenai risiko pernikahan dini langsung ke sekolah-sekolah, mulai dari tingkat SD, SMP, hingga SMA.

Sumadi berharap para siswa memahami bahwa pernikahan membutuhkan kesiapan yang matang dari berbagai aspek.
“Harapan kami, minimal lulus SMA baru memikirkan pernikahan. Idealnya adalah mereka yang sudah siap secara mental dan siap bekerja. Bukan berarti harus mapan secara ekonomi terlebih dahulu, tetapi setidaknya memiliki kesiapan untuk bertanggung jawab,” terangnya.

Langkah Strategis yang Diusulkan:
1. Optimalisasi Tim Perlindungan Anak: Meningkatkan frekuensi penyuluhan ke kampung-kampung dan pelosok.
2. Integrasi Kurikulum/Edukasi: Memasukkan materi mengenai risiko pernikahan dini dalam kegiatan sosialisasi di lingkungan sekolah.
3. Sinergi Instansi: Memperkuat kerjasama antara Pemkab, KUA, dan tokoh masyarakat untuk memberikan pemahaman seragam mengenai batas usia nikah.

Dengan edukasi yang tepat, Sumadi optimis angka pernikahan dini di Kabupaten Berau dapat ditekan, sehingga generasi muda Berau memiliki peluang masa depan yang lebih baik dan berkualitas.

(adv/dprd26/ton/hel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.