Berau Matangkan Regulasi Daerah, 8 Raperda Masuk Agenda Paripurna

oleh -9 views
Rapat dipimpin Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, didampingi Wakil Ketua I Subroto dan Wakil Ketua II Sumadi. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Berau Sri Juniarsih, Wakil Bupati Gamalis jajaran anggota DPRD, serta para Kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau. foto Kominfo Berau

TANJUNG REDEB, DIMENSINEWS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau menggelar rapat paripurna penting dengan fokus pada agenda legislasi daerah, Senin (13/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, didampingi Wakil Ketua I Subroto dan Wakil Ketua II Sumadi.

Hadir dalam rapat tersebut Bupati Berau Sri Juniarsih, Wakil Bupati Gamalis, jajaran anggota DPRD, serta para Kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau.

Momentum ini menjadi sangat strategis karena merangkaikan penandatanganan nota kesepakatan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, sekaligus penyampaian sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan eksekutif maupun inisiatif legislatif.

Dalam forum tersebut, pemerintah daerah menyampaikan enam usulan Raperda strategis. Beberapa di antaranya fokus pada pembenahan mendasar, seperti:
• Raperda Penyelenggaraan Pangan Daerah: Untuk memperkuat kemandirian pangan.
• Raperda RTRW 2025–2045: Sebagai kompas pengaturan ruang dan arah pembangunan jangka panjang.
• Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B): Untuk menekan laju alih fungsi lahan produktif.

Selain itu, diajukan pula Raperda mengenai pertanggungjawaban APBD 2025, Perubahan APBD 2026, dan rancangan awal APBD 2027 sebagai bentuk transparansi tata kelola keuangan.

Inisiatif Strategis DPRD Berau

Tak hanya menanggapi usulan pemerintah, DPRD Kabupaten Berau juga menunjukkan peran aktifnya dengan menginisiasi dua Raperda yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tingkat bawah, yaitu:
1. Raperda Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat: Sebagai upaya menjaga kelestarian budaya dan hak-hak masyarakat adat di Berau.
2. Raperda Pedoman Pembentukan dan Penguatan Badan Usaha Milik Kampung (BUMK): Guna mendorong kemandirian ekonomi dari desa atau kampung.

Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, berharap inisiatif ini mampu memperkuat peran masyarakat adat dan memberikan payung hukum yang kuat bagi penguatan ekonomi kerakyatan melalui BUMK.

Rapat paripurna ini bukan sekadar seremoni, melainkan cerminan komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam menghadirkan regulasi yang responsif terhadap kebutuhan publik.

Dengan disepakatinya Propemperda 2026, diharapkan arah pembangunan Kabupaten Berau semakin terukur, legal, dan berorientasi pada kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat.

(adv/dprd26/wnf/hel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.