Bangunan di Kawasan RSUD Baru, DPRD Berau Semprot Satpol PP

oleh -51 views
Bangunan di depan RSUD Tanjung Redeb. foto Toni Arman Dimensinews.id

TANJUNG REDEB, DIMENSINEWS – Anggota DPRD Kabupaten Berau, Ahmad Rifai, melontarkan kritik keras terkait munculnya bangunan liar di kawasan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tanjung Redeb yang baru. Ia menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), lemah dalam melakukan pengawasan aset daerah.

Pasalnya, bangunan-bangunan ilegal tersebut berdiri tepat di depan pintu masuk fasilitas kesehatan yang ditargetkan mulai beroperasi pada pertengahan tahun 2026 mendatang.

Pertanyakan Fungsi Pengawasan Satpol PP
Rifai menyayangkan sikap pembiaran yang dilakukan instansi terkait. Ia mengungkapkan kekecewaannya karena ada bangunan permanen baru yang berdiri kokoh di atas lahan milik pemerintah tanpa ada tindakan tegas.

“Yang menjadi masalah sekarang, kita belum bisa menertibkan rumah-rumah di depan rumah sakit. Bahkan ada satu bangunan baru berdiri persis di depan pintu masuk. Sudah pasang AC lagi orangnya. Kenapa ini dibiarkan? Mana Satpol PP kita?” ujar Rifai dengan nada tegas, Selasa (14/4/2026).

Ia menekankan bahwa status hukum lahan tersebut sudah jelas merupakan milik Pemerintah Daerah, sehingga tidak ada alasan bagi oknum warga untuk mendirikan bangunan di sana.

Tuntaskan Sengketa Lahan Inhutani
Selain persoalan bangunan liar, Rifai mendesak Pemkab Berau untuk segera menyelesaikan sengketa lahan di kawasan Inhutani. Kepastian hukum lahan dinilai menjadi kunci utama agar operasional rumah sakit tidak terganjal masalah hukum di kemudian hari.

Rifai menegaskan bahwa legislatif siap memberikan dukungan penuh kepada pemerintah daerah untuk mengambil langkah berani demi kepentingan publik yang lebih besar.

“Kami di DPRD siap mem-backup Pemda untuk menyelesaikan permasalahan tanah di Inhutani itu. Mari kita serius selamatkan lahan ini supaya rumah sakit kebanggaan masyarakat Berau bisa segera beroperasi,” ungkapnya.

Kejar Target Operasional 2026
Kritik ini disampaikan sebagai upaya percepatan mengingat Bupati Berau telah menjanjikan RSUD baru tersebut dapat melayani masyarakat pada tahun 2026. Rifai berharap Pemkab tidak hanya fokus pada pembangunan fisik gedung, tetapi juga bersih-bersih persoalan di lapangan.

“Apalagi janji Bupati di 2026 ini mudah-mudahan bisa dioperasikan. Kita harus tuntaskan semua hambatan, termasuk praktik-praktik ilegal di sana, agar saat diresmikan nanti semuanya sudah bersih dan tertata,” pungkasnya.

(adv/dprd26/ton/hel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.