Pertamini Menjamur, Diskoperindag Berau Tegaskan BBM Bersubsidi Dilarang Dijual Eceran

oleh -45 views
Pertamini

TANJUNG REDEB, DIMENSINEWS – Keberadaan usaha bensin eceran atau Pertamini yang kian menjamur di Kabupaten Berau menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Fenomena ini bak buah simalakama: di satu sisi menabrak aturan hukum terkait penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, namun di sisi lain, masyarakat sangat bergantung pada ketersediaan bahan bakar di wilayah yang jauh dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Menanggapi dilema tersebut, Kepala Bidang Bina Usaha dan Perdagangan Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Berau, Hotlan Silalahi, menekankan pentingnya regulasi yang tepat. Menurutnya, kebijakan yang diambil harus tetap berpijak pada hukum tanpa merugikan masyarakat kecil.

Solusi Kuota Khusus untuk Wilayah Terpencil

Hotlan menjelaskan bahwa pemerintah sebenarnya membuka ruang legalitas bagi pemenuhan BBM di daerah terpencil melalui pengajuan izin atau rekomendasi resmi.

“Sebenarnya ada permintaan dari masyarakat terhadap tempat-tempat yang jauh jangkauannya dari SPBU. Itu diperbolehkan untuk mengurus izin atau rekomendasi agar diberikan kuota tertentu, tetapi harus disertai data masyarakat yang akan dilayani,” ujar Hotlan baru-baru ini.

Ia mencontohkan kondisi warga di kampung yang jauh dari SPBU, seperti di wilayah Radak. Jarak tempuh yang jauh menuju SPBU terdekat di Tabalar atau Biatan dinilai sangat tidak efisien bagi pengendara.

“Kan tidak mungkin warga harus ke Tabalar atau ke Biatan hanya untuk mengisi 4 liter bensin motor, pulangnya pasti habis lagi. Jadi, boleh mengurus izin seperti itu (rekomendasi) agar diberikan kuota tertentu untuk masyarakat di sana,” ungkapnya.


Kendala Jam Operasional dan Keterbatasan Kuota SPBU

Selain faktor jarak, jam operasional SPBU yang terbatas juga menjadi kendala tersendiri bagi masyarakat, terutama mereka yang beraktivitas sejak subuh. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati, operasional BBM subsidi di SPBU seringkali sudah habis pada pukul 10 pagi.

“Ini yang menjadi masalah. Harusnya SPBU itu buka 24 jam. Tapi kalau pasokannya tidak ada, mau bagaimana lagi? Kuota BBM di Berau ini memang terbatas, sehingga tidak mungkin SPBU bisa terus terisi penuh setiap hari. Itu salah satu problem utama kita,” jelas Hotlan.
Aturan Tegas: Subsidi Dilarang, Non-Subsidi Diperbolehkan (Dengan Syarat)

Hotlan kembali menegaskan aturan main mengenai jenis BBM yang boleh dan tidak boleh dijual secara eceran:

BBM Bersubsidi (Pertalite & Solar): Dilarang keras untuk diperjualbelikan kembali oleh pengecer. Pelanggaran terhadap hal ini merupakan tindakan melawan undang-undang.

BBM Non-Subsidi (Pertamax & Dexlite): Diperbolehkan untuk dijual kembali secara eceran, dengan catatan tempat penjualannya harus memenuhi standar baku.

“Untuk yang non-subsidi itu ada kemungkinan diperbolehkan, sepanjang tempat penjualannya standar dan memenuhi ketentuan yang berlaku, mulai dari perizinan, SOP, hingga regulasi keselamatannya,” tegasnya.

Melalui penataan regulasi ini, Diskoperindag Berau berharap kebutuhan bahan bakar masyarakat di wilayah terpencil tetap dapat terpenuhi melalui penjualan resmi yang terstandarisasi, tanpa harus melanggar hukum yang berlaku.

(ton/hel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.