Sengketa Batas Wilayah dan HGU PT Anugerah Energi Utama, DPRD Berau Desak Pemkab Bertindak Taktis

oleh -111 views
Ahmad Rifai

TANJUNG REDEB, DIMENSINEWS – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Berau, Ahmad Rifai, memaparkan sejumlah fakta terkait persoalan lahan sekolah dan fasilitas publik di Kelurahan Gunung Tabur. Permasalahan ini dinilai kompleks karena berkaitan dengan ketidakpastian tapal batas daerah serta status Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Anugerah Energi Utama.

Ahmad Rifai mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau agar segera bertindak taktis guna mengantisipasi lepasnya wilayah yang menjadi objek sengketa, berkaca dari pengalaman batas daerah di masa lalu.

“Tolong ini instruksi, jangan sampai ini terjadi seperti Krayan Timur. Ini muncul lagi Berau dengan Bulungan!,” tegas Ahmad Rifai dalam rapat gabungan komisi pada Senin (18/5/2026) kemarin.

Berdasarkan sejarah administrasi, Pemkab Berau dan Pemkab Bulungan—saat masih berada di bawah naungan Provinsi Kalimantan Timur sebelum pemekaran Kalimantan Utara—sebenarnya telah menandatangani kesepakatan tapal batas. Batas aman yang disepakati bersama adalah wilayah dari arah gapura menuju RT 17. Namun, persoalan di lapangan kembali mencuat karena adanya pihak yang bertahan pada klaim batas lama.

Meski demikian, Ahmad Rifai menegaskan bahwa bukti hukum dari sektor kehutanan memperkuat posisi administrasi Kabupaten Berau.

“Izin Inhutani dan izin RAH (Rencana Alokasi Hutan) yang mengeluarkan rekomendasi itu Bupati Berau, bukan Bupati Bulungan. Artinya, Kementerian Kehutanan pun mengakui wilayah ini adalah wilayah Berau,” paparnya berdasarkan data yuridis.
Status HGU PT Anugerah Energi Utama

Selain kendala batas wilayah antar-kabupaten, rencana pembangunan fasilitas umum di lahan tersebut juga berbenturan dengan izin HGU PT Anugerah Energi Utama yang status operasionalnya kini dipertanyakan. Ahmad Rifai mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut sudah tidak aktif lagi di lapangan.

“Saya sempat menelepon pemiliknya (owner). Dia sebenarnya ingin menjual dan menawarkan untuk take over. Kalau berharap PT Anugerah Energi Utama ini beroperasi lagi, tidak akan pernah. Mereka sedang mencari pembeli saat ini,” ungkapnya.

Kendati aktivitas perusahaan vakum, status HGU yang secara hukum masih berlaku membuat Pemkab Berau tidak dapat mengambil alih lahan tersebut secara sepihak.

Untuk mengurai persoalan ini, Ahmad Rifai meminta jajaran eksekutif, khususnya Asisten I Setda Berau, untuk segera memanggil semua pihak terkait, mulai dari manajemen PT Anugerah Energi Utama hingga tokoh masyarakat setempat. Langkah persuasif ini dinilai krusial agar pembangunan fasilitas sekolah dan rumah ibadah memiliki kepastian hukum.

“Kita undang pihak perusahaan, kita diskusikan berapa hektar yang dibutuhkan untuk kepentingan fasilitas umum, sekolah, dan tempat ibadah. Karena HGU mereka masih aktif, pendekatan persuasif adalah jalan terbaik agar pihak perusahaan mengakomodasi kebutuhan lahan tersebut,” sambungnya.

Lebih lanjut, ia mendesak agar jajaran pemerintahan tingkat tinggi—termasuk Pemerintah Provinsi Kaltim, Kaltara, Pemkab Bulungan, dan Pemkab Berau—segera duduk satu meja untuk menyelesaikan persoalan ini.

“Pendidikan dan pembangunan kita akan aman kalau status lahan ini sudah clear. Jangan sampai saat sekolah mulai dibangun, lahannya ternyata masih bermasalah,” pungkas Ahmad Rifai.

(adv/dprd26/hel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.