Minim Pendaftar, Dua Kampung di Hulu Tetap Dipimpin Pj Kakam

oleh -43 views
Kepala Kampung Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk mengisi kekosongan jabatan di beberapa wilayah pada Selasa (9/6/2026). foto Toni Arman Dimensinews.id

TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau resmi melantik Kepala Kampung Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk mengisi kekosongan jabatan di beberapa wilayah pada Selasa (9/6/2026). Dari enam kampung yang semula direncanakan menggelar PAW, hanya empat kampung yang berhasil melaksanakan pelantikan, sementara dua kampung di wilayah hulu terpaksa tetap dipimpin oleh Penjabat (Pj) Kepala Kampung akibat nihil pendaftar.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Berau, Tenteram Rahayu, menjelaskan bahwa keempat kepala kampung yang baru dilantik memiliki masa akhir jabatan yang bervariasi karena menyesuaikan dengan sisa masa periode sebelumnya.

“Untuk Kepala Kampung Biduk-Biduk dan Suaran, masa jabatannya akan berakhir pada tahun 2027. Sementara untuk Kampung Tasuk dan Sei Bebanir Bangun baru akan berakhir pada tahun 2029,” jelas Tenteram.


Wilayah Hulu Diisi Penjabat

Tenteram mengungkapkan, kekosongan kepemimpinan definitif terjadi di wilayah hulu, tepatnya di Kampung Long Suluy dan Punan Malinau. Kedua kampung tersebut dipastikan tetap dinakhodai oleh Pj Kepala Kampung hingga masa jabatan selesai, lantaran tidak adanya figur yang berminat mendaftar hingga batas akhir perpanjangan waktu.

“Kami sudah membuka perpanjangan masa pendaftaran, namun tetap tidak ada yang mendaftar. Sesuai ketentuan, posisinya akan terus diisi oleh Pj hingga periodenya selesai,” terangnya.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa perbedaan masa jabatan ini mengacu pada regulasi terbaru dalam Undang-Undang Desa. Berdasarkan aturan tersebut, masa jabatan kepala kampung yang semula enam tahun kini diperpanjang menjadi delapan tahun, dengan batasan maksimal dua periode.

Sesuai regulasi, sisa masa jabatan yang dijalani oleh kepala kampung PAW saat ini—meskipun hanya berkisar 2,5 hingga 3,5 tahun—tetap dihitung sebagai satu periode penuh. Kendati demikian, mereka masih memiliki hak konstitusional untuk mencalonkan diri kembali pada pemilihan periode berikutnya.


Bersiap Agenda Politik Desa 2027

Saat ini, DPMK Berau juga tengah melakukan kajian mendalam mengenai status Kepala Kampung Biduk-Biduk yang baru dilantik. Langkah ini diperlukan mengingat yang bersangkutan pernah menjabat sebagai kepala kampung sebelum UU Desa terbaru disahkan, guna memastikan apakah masa jabatan kali ini terhitung sebagai periode kedua atau bukan.

Di sisi lain, DPMK sudah mulai memetakan agenda politik tingkat desa secara matang. Tercatat, sebanyak 20 kampung di Kabupaten Berau akan mengakhiri masa jabatan kepala kampungnya secara serentak pada tahun 2027. Proses dan tahapan pemilihan dijadwalkan mulai berjalan pada pertengahan 2027, dengan target pelantikan serentak pada Desember 2027.

Tenteram mengingatkan seluruh kepala kampung yang baru dilantik untuk mengedepankan sinergitas dalam menjalankan roda pemerintahan. Ia melarang keras adanya pengambilan keputusan sepihak, terutama yang berkaitan dengan tata kelola anggaran dan program pembangunan.

“Hal paling krusial adalah kepatuhan terhadap regulasi. Lakukan koordinasi dan konsultasi intensif dengan pihak Kecamatan, DPMK, serta Inspektorat. Jangan melangkah sendiri tanpa landasan aturan yang jelas,” pungkasnya.

(adv/kom26/ton/hel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.