Targetkan PAD PBB-P2 2026 Sebesar Rp7,5 Miliar dan Beri Diskon Pajak demi Hadapi Tantangan Fiskal

oleh -22 views
High Level Meeting Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) dan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Berau, Senin (15/6/2026) di SM Tower Hotel, Tanjung Redeb. foto Toni Arman Dimensinews.id

TANJUNG REDEB, DIMENSINEWS – Pemerintah Kabupaten Berau melalui Badan Pendapatan Daerah mengambil langkah strategis untuk memperkuat kemandirian fiskal di tengah meningkatnya kebutuhan pembangunan. Strategi ini ditandai dengan digelarnya High Level Meeting Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah serta Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah di SM Tower Hotel, Tanjung Redeb, Senin (15/6/2026) di SM Tower Hotel, Tanjung Redeb.

Dalam agenda tersebut, Pemkab Berau secara resmi menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan tahun anggaran 2026. Bersamaan dengan itu, diluncurkan pula agen Bank Kaltimtara (Laku Pandai) dan Aplikasi Sistem Informasi Terpadu yang disebut Sipandu.

Acara penting ini dihadiri Bupati Berau Sri Juniarsih Mas, Wakil Bupati Berau Gamalis, Direktur Utama Bank Kaltimtara Romy Wijayanto, serta Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Kalimantan Timur Agus Taufik. Turut hadir perwakilan Kesultanan Gunung Tabur dan Sambaliung, jajaran kepala OPD, camat, lurah, hingga forum RT.

Pajak untuk Keberlanjutan Pembangunan

Dalam sambutannya, Bupati Berau Sri Juniarsih Mas menegaskan bahwa optimalisasi Pendapatan Asli Daerah melalui sektor pajak sangat krusial untuk menjaga roda pembangunan. Ia meluruskan pandangan keliru dengan menekankan bahwa setiap rupiah pajak yang dibayarkan masyarakat akan dikembalikan dalam bentuk fasilitas publik, seperti jalan, jembatan, fasilitas pendidikan, pelayanan kesehatan, serta sarana umum lainnya.

Catatan positif pada pengelolaan PBB-P2 di tahun sebelumnya kini menjadi motivasi sekaligus tantangan baru untuk mencatatkan hasil yang lebih baik pada tahun ini.

Jika melihat perbandingan data, jumlah SPPT yang diterbitkan pada tahun ini mengalami peningkatan menjadi 78.012 lembar. Nilai ketetapan pajak juga naik dari Rp7,4 miliar pada tahun 2025 menjadi Rp7,6 milar pada tahun 2026. Dari sisi target penerimaan, Pemkab Berau mematok angka Rp7,5 miliar untuk tahun 2026, meningkat signifikan dibanding target tahun 2025 yang sebesar Rp5,5 miliar. Sebagai catatan, realisasi akhir tahun 2025 berhasil melampaui target, yakni mencapai Rp5,7 miliar atau sekitar 104 persen.


Strategi Diskon Pajak dan Insentif untuk Ketua RT

Bupati mengakui bahwa target penerimaan sebesar Rp7,5 miliar bukanlah angka yang ringan. Oleh karena itu, sinergi dan sosialisasi masif dari tingkat camat hingga kepala kampung sangat dibutuhkan agar warga teredukasi untuk membayar pajak tepat waktu.

Guna merangsang kepatuhan wajib pajak, Pemkab Berau memberlakukan kebijakan insentif berupa potongan pembayaran. Masyarakat yang membayar pajak pada bulan Juni hingga Juli 2026 akan mendapatkan diskon sebesar 10 persen. Sementara itu, bagi warga yang membayar pada bulan Agustus hingga September 2026, akan diberikan pengurangan pokok pajak sebesar 5 persen.

Tidak hanya memberikan kemudahan bagi warga, pemerintah daerah juga memperhatikan kesejahteraan para Ketua RT yang menjadi ujung tombak pendistribusian SPPT. Pemkab Berau mengalokasikan dana operasional sebesar Rp2.500 untuk setiap lembar tagihan PBB yang diantarkan langsung ke rumah warga. Terkait hal ini, Bupati meminta camat dan lurah memastikan para Ketua RT memahami hak mereka agar distribusi berjalan maksimal.

Sokongan Dana Karbon Global

Di samping sektor pajak, kemandirian fiskal Kabupaten Berau juga ditopang oleh potensi pariwisata berbasis konservasi. Berau dinilai sukses mempertahankan 70 persen kawasan hutannya, yang kemudian berhasil dikonversi menjadi komitmen lingkungan internasional.

Keberhasilan menjaga kelestarian hutan ini membuat Berau menerima dana karbon global sejak tahun 2023. Pada tahun pertama, dana yang cair mencapai lebih dari Rp7 miliar. Sedangkan untuk periode 2024 hingga 2025, dialokasikan dana sebesar Rp349 juta per kampung. Dana tersebut ditransfer langsung ke 77 kampung dan 2 kelurahan untuk mendanai program pemulihan lingkungan serta pemberantasan penambangan liar atau illegal mining.

(adv/pem26/ton/hel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.