Diskan Berau: Menyetrum Ikan Rusak Ekosistem dan Picu Gangguan Kesehatan

oleh -41 views
Nelayan di laut. foto ist

TANJUNG REDEB, DIMENSINEWS– Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Berau terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas penangkapan ikan ilegal (illegal fishing), khususnya menggunakan alat setrum di wilayah sungai dan danau. Meskipun tengah menghadapi tantangan efisiensi anggaran, komitmen untuk menjaga kelestarian perairan umum di Bumi Batiwakkal tetap menjadi prioritas utama.

Sekretaris Diskan Berau, Yunda Zuliarsih, mengungkapkan bahwa kebijakan efisiensi anggaran dari pusat berdampak langsung pada operasional operasional di lapangan, salah satunya alokasi bahan bakar minyak (BBM) untuk kapal patroli.

“Pengaruhnya jelas ada. Jika sebelumnya dalam kondisi normal petugas bisa berpatroli beberapa kali dalam sebulan, kini intensitasnya terpaksa disesuaikan menjadi minimal dua kali sebulan,” ujar Yunda saat menjelaskan skema pengawasan berkala.

Kucing-Kucingan di Lapangan
Meski frekuensi patroli berkurang, Diskan Berau memastikan pengawasan tetap berjalan optimal. Sepanjang tahun ini, petugas di lapangan masih kerap menemukan indikasi aktivitas penyetruman yang dilakukan oleh oknum masyarakat.

Namun, Yunda mengakui tantangan terbesar petugas di lapangan adalah pembuktian tindak pelanggaran. Para pelaku kerap kali bermain “kucing-kucingan” dengan petugas. Saat melihat kapal patroli mendekat, mereka langsung membuang alat setrum ke dalam air demi menghilangkan jejak, sehingga yang tersisa di atas perahu hanyalah ikan atau udang hasil tangkapan.

“Jika kami memergoki langsung beserta alat buktinya, tindakan tegas pasti diambil. Alat tangkap dan hasil tangkapan seperti udang akan langsung disita sebagai barang bukti untuk dilaporkan ke pihak kepolisian maupun dinas terkait, bukan untuk dikonsumsi,” jelasnya.


Sanksi Tegas Menanti Pelaku

Terkait penegakan hukum, Diskan Berau menerapkan pendekatan yang persuasif namun tetap memiliki efek jera. Pelaku yang baru pertama kali tertangkap dan belum memiliki rekam jejak pelanggaran akan diberikan pembinaan.

Mereka akan dikenai sanksi administratif berupa Surat Peringatan (SP), diwajibkan menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya, serta alat bukti berupa aki tetap ditahan oleh petugas. Namun, bagi pelaku kambuhan yang kedapatan mengulangi aksinya, Diskan tidak akan memberikan toleransi dan langsung memprosesnya ke jalur hukum.

Bahaya Nyata untuk Lingkungan dan Tubuh
Diskan Berau mengeluarkan imbauan keras agar masyarakat beralih ke alat tangkap yang ramah lingkungan. Yunda mengingatkan bahwa efek kejut dari arus listrik tidak hanya membunuh ikan besar, tetapi juga mematikan benih dan telur-telur ikan di sekitarnya.

“Dari yang kecil-kecil sampai telurnya bisa habis terkena setrum. Ini merusak siklus hidup biota air, mengganggu habitat, dan dalam jangka panjang akan membuat populasi ikan kita punah,” tegas Yunda.

Lebih jauh, Yunda membeberkan fakta medis bahwa mengonsumsi ikan hasil setrum sangat berbahaya bagi kesehatan manusia. Dalam jangka pendek, kualitas daging ikan yang rusak akibat setruman bisa memicu reaksi alergi, diare, muntah, hingga pusing. Sementara dalam jangka panjang, perubahan zat tertentu pada ikan akibat tegangan listrik dapat memengaruhi kondisi fisik konsumen.

Menutup keterangannya, Diskan Berau mengajak seluruh elemen masyarakat untuk sadar bahwa menjaga kelestarian alam perairan adalah tanggung jawab bersama. Langkah ini penting agar kekayaan perikanan Berau tetap dapat dinikmati oleh generasi mendatang.

(adv/kom26/ton/hel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.