Terumbu Karang Maratua Rusak, Pemprov Siapkan Sanksi

oleh -152 views
Wagub Kaltim Seno Aji

TANJUNG REDEB, DIMENSINEWS – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) bergerak cepat merespons kerusakan terumbu karang di Perairan Maratua. Kerusakan ekosistem bawah laut ini dipicu oleh kandasnya kapal wisata Live on Board (LOB) yang mengangkut wisatawan asing dari Kota Tarakan baru-baru ini.

Wakil Gubernur Kaltim menegaskan bahwa tindakan tegas serta sanksi akan segera dijatuhkan kepada pihak yang bertanggung jawab atas kelalaian tersebut. Insiden ini sangat disayangkan karena menghantam salah satu titik selam favorit, yakni Channel Tornado Barracuda. Kawasan tersebut bukan hanya masuk dalam Kawasan Strategis Nasional Tertentu, tetapi juga tercatat sebagai pencadangan Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kepulauan Derawan dan Perairan Sekitarnya (KKP3K KDPS).

Merespons kejadian ini, Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, menyatakan telah menginstruksikan instansi terkait untuk membangun koordinasi intensif guna mengusut tuntas kasus ini.

“Kita sudah tindak lanjuti melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi untuk berkomunikasi dengan Dishub Kabupaten,” ujar Seno Aji.

Langkah lintas sektor ini diambil guna memperketat regulasi operasional transportasi laut serta aktivitas wisata di kawasan konservasi Maratua. Pemprov Kaltim ingin memastikan perlindungan kawasan ini diperkuat agar petaka serupa tidak terulang kembali.

Selain membenahi jalur transportasi, perhatian utama pemerintah tertuju pada dampak ekologis yang ditimbulkan. Saat ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah diterjunkan ke lapangan untuk mengalkulasi serta menganalisis tingkat kerusakan terumbu karang di lokasi kejadian.

“Terkait kerusakan-kerusakan lingkungan dan terumbu karang, segala macam, saat ini sedang dianalisa oleh Dinas Lingkungan Hidup,” tambahnya.

Ia menegaskan, pemerintah tidak akan tinggal diam terhadap kelalaian yang merusak aset wisata dan kekayaan alam Berau ini. Pihak operator kapal dipastikan bakal menghadapi konsekuensi hukum maupun sanksi administratif yang berlapis.

Pemprov Kaltim juga memberikan tenggat waktu yang jelas bagi tim investigasi di lapangan untuk merampungkan pemeriksaan dan menentukan bentuk sanksi yang paling tepat.

“Tentu saja kita akan ada sanksi kepada si penabrak. Kemarin kita sudah kasih target sekitar tiga minggu hingga satu bulan,” pungkasnya.

(ton/hel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.