Maksimalkan Sektor Kelautan, TPI Tanjung Batu Diproyeksikan Jadi Pusat Kuliner

oleh -138 views
TPI Tanjung Batu

TANJUNG REDEB – Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Berau bergerak cepat menindaklanjuti instruksi Bupati untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Melalui inovasi di sektor kelautan, Diskan kini berfokus mengoptimalkan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tanjung Batu sebagai pusat aktivitas nelayan sekaligus destinasi baru.

Kepala Diskan Berau, Abdul Majid, mengungkapkan bahwa langkah awal yang diambil adalah menata kawasan. Seluruh pedagang ikan di sekitar Tanjung Batu kini diarahkan untuk masuk dan memanfaatkan fasilitas lapak resmi yang telah disediakan di dalam area TPI.

“TPI ini sudah mulai kami perkenalkan. Lapak-lapak yang ada di sekitaran Tanjung Batu itu tidak boleh lagi ada (di luar). Sekarang kita arahkan ke TPI, jadi masyarakat yang mau membeli ikan sudah lebih mudah,” ujar Majid.

Penataan ini dilakukan agar aktivitas jual-beli ikan menjadi lebih tertib, bersih, serta nyaman, baik bagi pedagang maupun pengunjung.

Lebih dari sekadar tempat pendaratan ikan, TPI Tanjung Batu diproyeksikan mengadopsi konsep pusat kuliner ikan terpadu layaknya di Makassar. Konsep ini memadukan tempat belanja ikan segar dengan area rekreasi kuliner langsung di tempat.

“Kami ingin menangkap peluang dari kunjungan wisatawan. Ke depan, pengunjung bisa membawa cool box untuk membawa pulang ikan segar, atau langsung mengolahnya di sini. Kami menyediakan area UMKM khusus agar wisatawan bisa membeli ikan dan langsung membakarnya di lokasi,” jelasnya.

Menjawab tantangan Bupati agar setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) inovatif dalam menggali PAD, Majid mengatakan pihaknya memilih pendekatan yang persuasif dan humanis. Diskan memastikan kebijakan baru ini tidak akan langsung membebani masyarakat.

Sebagai stimulus di tahap awal, pedagang dibebaskan dari biaya retribusi sewa lapak selama tiga bulan pertama.

“Tuntutan Ibu Bupati adalah bagaimana OPD berinovasi mencari pendapatan daerah. Tetapi kami tidak ingin langsung membebani warga dengan pungutan. Kami beri kelonggaran gratis tiga bulan pertama. Masa ini juga kami gunakan sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki kekurangan di lapangan,” tambah Majid.

Setelah masa relaksasi tersebut berakhir, penarikan retribusi akan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2025. Para penyewa akan dikenakan biaya sewa sebesar Rp20.000 per pekan untuk ukuran lapak 3×4 meter persegi.

Demi memastikan kenyamanan dan keberlanjutan aktivitas pedagang serta nelayan, Diskan berkomitmen untuk terus melengkapi infrastruktur pendukung di kawasan TPI Tanjung Batu.

“Jika pabrik es dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) sudah siap beroperasi, kami optimis nelayan akan sangat terbantu. Dengan fasilitas yang lengkap, mereka akan betah dan terus beraktivitas di sini,” pungkasnya.

(adv/kom26/ton/hel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.