Kewenangan Pengawasan Laut Terbatas, Pemkab Berau Desak Sanksi Tegas Pelaku Perburuan Hiu di Derawan

oleh -57 views
Petugas menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat akan digunakan sebagai umpan rawai. Di antaranya adalah 30 ekor Hiu Belimbing/Tawny Nurse Shark (Nebrius ferrugineus), 8 ekor Hiu Karang Sirip Hitam/Blacktip Reef Shark (Carcharhinus melanopterus), dan 2 ekor Pari Kekeh/Giant Shovelnose Ray (Glaucostegus typus). foto UPTD KKP3KDPS

TANJUNG REDEB, DIMENSINEWS – Kasus perburuan satwa laut dilindungi kembali mengguncang kawasan konservasi Kepulauan Derawan. Tim patroli pengawasan UPTD KKP3K KDPS berhasil mengamankan nelayan asal Semporna, Malaysia, serta nelayan ber-KTP Kalimantan Utara pada 2 Juli 2026 lalu.

Dalam penindakan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat akan digunakan sebagai umpan rawai. Di antaranya adalah 30 ekor Hiu Belimbing/Tawny Nurse Shark (Nebrius ferrugineus), 8 ekor Hiu Karang Sirip Hitam/Blacktip Reef Shark (Carcharhinus melanopterus), dan 2 ekor Pari Kekeh/Giant Shovelnose Ray (Glaucostegus typus).

Merespons kejadian ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau melalui Dinas Perikanan angkat bicara mengenai kendala penegakan hukum di wilayah perairan mereka.

Perubahan Regulasi yang Membatasi Ruang Gerak Daerah
Sekretaris Dinas Perikanan Berau, Yunda Zuliarsih, menegaskan bahwa Pemkab Berau saat ini tidak lagi memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan maupun penindakan langsung di wilayah laut. Berdasarkan regulasi terbaru mengenai pembagian urusan pemerintahan, seluruh otoritas patroli dan penegakan hukum di perairan kini sepenuhnya beralih ke pemerintah provinsi.

Padahal, Berau sebenarnya memiliki payung hukum yang kuat, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Larangan Menangkap Hiu, Pari Manta, Penyu, Jenis Ikan Tertentu, dan Terumbu Karang. Namun, aturan tersebut kini tidak dapat dieksekusi maksimal oleh pihak kabupaten.

“Sejak kewenangan pengawasan dan patroli beralih kepada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kalimantan Timur, Dinas Perikanan Berau tidak lagi dapat melakukan patroli ataupun mengambil tindakan terhadap pelanggaran di kawasan perairan,” ujar Yunda.

Kondisi ini berbanding terbalik dengan masa awal Perda disahkan, di mana pemerintah daerah masih didukung oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menindak langsung pelanggar di lapangan.

Yunda pun mengimbau masyarakat yang melihat adanya aktivitas ilegal di laut untuk segera melaporkannya langsung ke DKP Provinsi Kalimantan Timur sebagai pemegang otoritas resmi.


Desakan Sanksi Pidana untuk Efek Jera

Keprihatinan mendalam juga disampaikan oleh Kepala Dinas Perikanan Berau, Abdul Majid. Ia mendesak agar DKP Provinsi Kaltim melalui UPTD terkait bergerak lebih gencar dalam mengawasi perairan Berau yang menjadi habitat penting biota laut.

Menurut Majid, bisnis perburuan hiu di Derawan bukanlah hal baru dan sempat masif terjadi pada rentang tahun 2015–2016. Eksploitasi ini digerakkan oleh tingginya permintaan pasar konsumsi, termasuk untuk menyuplai restoran-restoran besar. Jika dibiarkan, hal ini akan merusak rantai makanan dan keseimbangan ekosistem bawah laut, sekaligus mengancam sektor pariwisata karena hiu merupakan magnet utama wisata selam di Derawan.

“Provinsi harus gencar melakukan pengawasan terhadap penangkapan ini. Kalau perlu, berikan sanksi tegas sampai hukuman penjara. Makanya masyarakat berteriak meminta pelaku itu dipenjara agar ada efek jera,” tegas Majid.

(ton/hel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.