Kawal Raperda BUMK, DPMK Berau Pacu Kemitraan Swasta demi Dongkrak Ekonomi Kampung

oleh -54 views
Kepala DPMK Berau, Tenteram Rahayu

TANJUNG REDEB, DIMENSINEWS – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau menyambut positif langkah DPRD Berau yang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Badan Usaha Milik Kampung (BUMK). Payung hukum ini dinilai krusial untuk memperkuat posisi dan nilai tawar BUMK dalam mengelola potensi ekonomi desa.

Kepala DPMK Berau, Tenteram Rahayu, mengapresiasi inisiatif dewan yang terus mengawal pembahasan Raperda BUMK hingga sah menjadi Peraturan Daerah (Perda). Regulasi ini nantinya menjadi landasan legalitas, dukungan operasional, permodalan, hingga tata cara kemitraan strategis antara BUMK dan pihak swasta.

“Dalam Raperda itu semua dibahas rinci, mulai dari operasional, permodalan, hingga bentuk kemitraan. Ini poin yang sangat penting. Kita berharap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di sekitar kampung wajib melibatkan dan bermitra dengan BUMK,” tegas Tenteram.

Penguatan kemitraan ini diyakini berdampak langsung pada peningkatan Pendapatan Asli Kampung (PAK). Sesuai ketentuan, sebanyak 30 persen dari keuntungan bersih pengoperasian BUMK akan dialokasikan langsung untuk menyokong PAK.

Tenteram menjelaskan, pengelolaan PAK memberikan fleksibilitas penuh bagi kepala kampung dalam merancang penggunaan anggaran pembangunan melalui mekanisme musyawarah kampung.

“Dana dari APBD, ADK, maupun Dana Desa memiliki rambu-rambu penggunaan yang ketat. Sementara PAK jauh lebih fleksibel peruntukannya. Karena itu, BUMK harus digenjot sebagai sumber utama PAK demi menjaga roda perekonomian kampung terus berputar,” terangnya.

Selain kemitraan industri, pengoptimalan aset kampung—seperti pemanfaatan tanah kas kampung untuk sektor perkebunan dan usaha produktif lainnya—turut didorong menjadi unit bisnis unggulan BUMK. Melalui regulasi yang tengah diproses ini, BUMK diharapkan memiliki kepastian hukum dan nilai tawar yang lebih solid saat berhadapan dengan korporasi.

(adv/kom26/ton/hel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.