DPRD Berau Sahkan Empat Raperda Strategis Menjadi Perda

oleh -88 views

TANJUNG REDEB, DIMENSINEWS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi terhadap Persetujuan Penetapan Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Berau, Rabu (26/8/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Berau Dedy Okto Nooryanto, didampingi Wakil Ketua II Sumadi. Agenda tersebut dihadiri Bupati Berau Sri Juniarsih Mas, Sultan Gunung Tabur dan Sambaliung, jajaran Forkopimda, serta jajaran Kepala OPD.

Seluruh fraksi menyetujui keempat Raperda tersebut untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau.

Empat Perda strategis yang disahkan mencakup:

Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA).

Pedoman Pembentukan dan Penguatan Badan Usaha Milik Kampung (BUMK).

Penyelenggaraan Pangan.

Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Ketua DPRD Berau Dedy Okto Nooryanto menegaskan bahwa Perda MHA menjadi pedoman bagi Pemkab Berau dan panitia terkait dalam mengidentifikasi serta memvalidasi usulan masyarakat adat. Regulasi ini mempertegas pengakuan kearifan lokal, norma, hingga hak atas penetapan masyarakat maupun hutan adat.

Sementara itu, Perda BUMK difokuskan untuk memperkuat kemandirian ekonomi kampung melalui pemberdayaan masyarakat, peningkatan produktivitas, serta penguatan rantai produksi dan pemasaran usaha kampung.

Untuk Perda Penyelenggaraan Pangan, regulasi ini menjadi acuan terpadu dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pangan guna menjamin ketersediaan, keterjangkauan, keamanan, serta pemenuhan gizi masyarakat.

Adapun Perda LP2B menetapkan target minimal 87 persen dari Luas Baku Sawah (LBS) sebagai kawasan proteksi guna mencegah alih fungsi lahan. Melalui aturan ini, petani tetap memegang hak milik penuh atas lahan serta berhak menerima berbagai insentif pemerintah, seperti keringanan PBB, prioritas bantuan sarana produksi, perbaikan infrastruktur, hingga sertifikasi tanah gratis.

Penetapan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mempercepat pembangunan demi memperkuat kesejahteraan masyarakat Berau.

(ton/hel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.