Bupati Berau: 4 Perda Baru Perkuat Kesejahteraan Masyarakat

oleh -216 views
Bupati Berau Sri Juniarsih Mas dalam Rapat Paripurna DPRD Berau, Rabu (26/8/2026). foto dok

TANJUNG REDEB, DIMENSINEWS – Pemerintah Kabupaten Berau menegaskan komitmennya dalam memperkuat ketahanan pangan daerah serta melindungi hak-hak masyarakat melalui pengesahan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan ini disepakati dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau, Rabu (26/8/2026).

Hadir langsung dalam rapat paripurna tersebut, Bupati Berau Sri Juniarsih Mas menyambut positif langkah bersama antara eksekutif dan legislatif. Keempat regulasi baru ini mencakup Perda Penyelenggaraan Pangan, Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, serta Pedoman Pembentukan dan Penguatan Badan Usaha Milik Kampung (BUMK).

Dalam sambutannya, Bupati Sri Juniarsih menegaskan bahwa seluruh Perda yang disahkan memiliki peran yang sangat strategis sebagai landasan hukum pembangunan daerah, khususnya dalam menjamin ketersediaan pangan dan perlindungan lahan pertanian.

“Kita sadari bersama pangan adalah kebutuhan dasar dan hak setiap masyarakat. Karena itu, pemerintah berkewajiban memastikan ketersediaan, keterjangkauan, keamanan, mutu, gizi, serta pemerataan pangan bagi seluruh masyarakat,” tegas Bupati Sri Juniarsih.

Ia menambahkan, Perda Penyelenggaraan Pangan dan Perda LP2B menjadi payung hukum agar pembangunan sektor pertanian di Berau tidak berorientasi pada jangka pendek saja, melainkan mampu memperkuat ketangguhan pangan daerah secara berkelanjutan serta mencegah alih fungsi lahan pertanian menjadi permukiman.

Melalui regulasi LP2B ini pula, Pemkab Berau memastikan adanya keberpihakan kepada para petani daerah melalui berbagai insentif, seperti keringanan atau pembebasan pajak, prioritas bantuan sarana produksi pertanian, hingga program sertifikasi tanah gratis.

Selain fokus pada sektor pangan, Bupati Sri Juniarsih juga menyoroti pentingnya dua regulasi lainnya—yakni perlindungan masyarakat hukum adat dan penguatan BUMK—sebagai instrumen untuk membangun Berau berbasis potensi lokal dan ekonomi kerakyatan.

“Bagi Pemkab Berau, usulan Raperda ini menunjukkan sinergi yang baik. DPRD tidak hanya menjalankan fungsi legislasi, tetapi juga mampu menangkap aspirasi dan kebutuhan yang berkembang di tengah masyarakat,” lanjutnya.

Mengakhiri sambutannya, Bupati mengajak seluruh jajaran Perangkat Daerah terkait untuk segera menindaklanjuti dan mengimplementasikan empat Perda tersebut secara konkret di lapangan, agar manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Berau.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Berau Dedy Okto Nooryanto, serta dihadiri oleh jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi terkait. Pengesahan ditandai dengan persetujuan akhir dari tujuh fraksi DPRD Berau.

(adv/pem26*/pro/hel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.