Sekda Berau Minta Kasus TPPO Diproses Hukum

oleh -4,852 views
Sekda Muhammad Said

TANJUNG REDEB, DIMENSINEWS– Sekretaris Daerah (Sekda) Berau, Muhammad Said, menegaskan seluruh penanganan kasus Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) wajib dituntaskan melalui jalur hukum dan melarang penyelesaian secara kekeluargaan.

Tegasan tersebut disampaikan saat membuka Pertemuan Koordinasi dan Kerja Sama Lintas Sektor Pencegahan KTP dan TPPO di Tanjung Redeb.

Sekda menyoroti kebiasaan penyelesaian secara damai yang justru berpotensi memberi ruang aman bagi pelaku untuk mengulangi perbuatannya. Penanganan seluruh bentuk kekerasan—baik fisik, seksual, emosional, maupun ekonomi—harus mengacu pada regulasi yang berlaku demi perlindungan utuh bagi korban.

“Jika memilih jalur damai tanpa penindakan hukum, pelaku merasa aman dan berpotensi memakan korban berikutnya. Jangan ragu melapor ke aparat penegak hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan, penindakan tegas tanpa kompromi sangat krusial agar tidak memperluas dampak penelantaran maupun memicu perulangan tindak kejahatan.

Masyarakat juga diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap ragam modus TPPO, baik lintas daerah maupun lintas negara. Kasus yang kerap marak terjadi meliputi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang terjebak operasional judi online luar negeri, hingga penyekapan pekerja wanita di Tempat Hiburan Malam (THM) akibat jeratan utang fiktif.

Sebagai langkah konkret, Pemkab Berau menyesuaikan struktur Satgas Penanganan KTP dan TPPO dengan mengoptimalkan peran DPPKBP3A sebagai instansi teknis penanganan langsung di lapangan.

Pemkab Berau turut menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kepolisian, Kejaksaan, TNI, lembaga masyarakat, camat, hingga Satpol PP atas komitmen sinergis dalam menjaga ruang aman bagi perempuan dan anak di Kabupaten Berau.

(adv/pem26*/wnf/hel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.