Atasi Kelangkaan BBM, Forkopimda Berau dan Pertamina Sepakati Aturan Ketat

oleh -269 views

TANJUNG REDEB, DIMENSINEWS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan PT Pertamina Patra Niaga resmi menerbitkan Ketetapan Bersama terkait tata kelola penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM). Kebijakan ini dihadirkan guna mengatasi kelangkaan, mencegah aksi pengetapan, serta menghentikan praktik penyalahgunaan BBM di wilayah Berau.

Wakil Bupati Berau, Gamalis, menyatakan bahwa perumusan aturan ini didasarkan pada temuan lapangan serta laporan resmi instansi teknis.

“Karena kemarin sudah ditinjau dan ditemukan beberapa kasus, dari pihak Pertamina dan Diskoperindag juga sudah memberikan laporan, makanya keluar ketetapan bersama yang dirilis hari ini,” ujar Gamalis.

Ia menegaskan bahwa Pemkab Berau bersama TNI dan Polri siap menindak tegas setiap pelanggaran.

“Kalau nanti dalam peninjauan berkala masih ditemukan ada pelanggaran, tentu ada sanksi tegas dari Pertamina maupun aparat penegak hukum,” tambahnya.

Ketetapan Bersama tersebut memuat delapan poin utama yang wajib diterapkan pengelola SPBU dan Pertashop:

Pemasangan Spanduk Peringatan: Wajib memasang imbauan larangan pengetapan, penimbunan, serta ancaman sanksi hukum.

Pembatasan Pembelian Roda Empat: Pengisian BBM untuk mobil dibatasi maksimal 25 liter per transaksi demi pemerataan.

Jam Operasional Seragam: Seluruh SPBU wajib mulai beroperasi pukul 07.00 WITA secara tertib.

Evaluasi Penyaluran: Pertamina diminta menguji ulang penyaluran BBM subsidi dan menindak indikasi penyimpangan.

Penguatan System MyPertamina: Penggunaan barcode diperketat dan terikat pada identitas kendaraan untuk mencegah pengisian berulang.

Penindakan Hukum: Oknum pengetap dan penimbun ditindak secara hukum melalui koordinasi TNI dan Polri.

Penyelarasan dan Monitoring: Pertamina menyelaraskan jam pelayanan serta melakukan pemantauan berkala di lapangan.

Layanan Pengaduan (Hotline): Setiap SPBU wajib menyediakan nomor aduan masyarakat yang responsif.

(adv/pem26*/ton/hel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.