Kenapa Sih Wartawan Harus Ikut UKW?

oleh -6 views
Penguji UKW Refa Riana , sedang memberikan penjelasan mengenai Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) kepada peserta UKW di gedung Bapperida Tanjung Redeb. foto dok Diskominfo Berau

PERNAH dengar kan kalau pers itu disebut pilar keempat demokrasi? Nah, gelarnya memang keren sekali, kayak superhero penyelamat informasi publik. Tapi, gelar keren saja, nggak bakal ada artinya kalau si jurnalisnya sendiri kerjanya masih asal bikin berita tanpa filter. Di sinilah Uji Kompetensi Wartawan (UKW) hadir sebagai penentu standar.

UKW itu bukan sekadar ujian formalitas buat gaya-gayaan pamer sertifikat. Ini adalah alat ukur biar kita tahu, jurnalis ini beneran paham kerja jurnalistik atau cuma modal nekat saja.

Kayak yang lagi hangat dua harian ini di Tanjung Redeb, Berau. Diskominfo dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Berau, lagi sibuk-sibuknya menggelar Workshop Relasi Media dan UKW. Lewat acara ini, temen-temen media di Bumi Batiwakkal digembleng langsung sama penguji profesional Endro S.Efendi, Refa Riana, Wiwid Mahendra Wijaya agar standar kualitas dan profesionalisme jurnalismenya makin mantap.

Kenapa hal kayak gini penting banget? Ingat, jurnalis itu bukan cuma pembawa kabar, tapi juga pemburu kebenaran yang kerjanya menghadapi arus informasi ribet tiap hari. Kalau nggak punya kompetensi yang jelas, bukannya mencerahkan publik, yang ada malah bikin kisruh gara-gara salah kutip atau sebar hoaks. Lewat UKW, wartawan dilatih biar jago verifikasi data, anti masuk angin, dan paham betul cara menyajikan berita yang balanced.

Apalagi kalau sudah menyangkut isu-isu sensitif, misalnya kasus yang melibatkan anak-anak. Wartawan tidak boleh sembarangan ekspos identitas atau bikin berita yang justru melanggar hak anak. Makanya, Dewan Pers bareng Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) sudah menerbitkan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) yang diatur dalam Peraturan Dewan Pers No. 1 Tahun 2019. Lewat UKW dan pemahaman aturan seperti ini, wartawan diajak lebih peka dan profesional dalam meliput isu khusus.

Belum lagi soal risiko kerja. Dunia liputan itu penuh tantangan, mulai dari ancaman di lapangan sampai urusan hukum. Nah, dengan mengantongi sertifikat UKW dan paham Kode Etik Jurnalistik (KEJ), seorang wartawan punya tameng pelindung yang kuat. Kode etik inilah yang jadi garis pembeda antara jurnalis beneran sama content creator atau akun gosip di media sosial.

Jadi, punya sertifikat UKW itu intinya bukti kalau kerjaan jurnalistik dilakukan beneran pakai standar, bukan cuma modal “katanya-katanya”. Biar informasi yang sampai ke layar HP kita itu valid, keren, dan bisa dipertanggungjawabkan!

(Helda Mildiana )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.