Redam Sengketa Batas Wilayah Tiga Kampung di Talisayan, DPRD Berau Beri Rekomendasi Tegas

oleh -12 views
Sekretaris Komisi I DPRD Berau, Frans Lewi

TANJUNG REDEB, DIMENSINEWS – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau memediasi perselisihan batas wilayah yang melibatkan tiga kampung di Kecamatan Talisayan, yakni Kampung Capursari, Bumi Jaya, dan Tunggal Bumi. Langkah ini diambil melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk meredam potensi konflik antarwarga di lapangan.

RDP tersebut digelar sebagai respons atas ketegangan serta perbedaan persepsi antara warga Kampung Capursari dan Bumi Jaya akibat ketidakjelasan pemahaman garis batas administratif.

Sekretaris Komisi I DPRD Berau, Frans Lewi, menjelaskan bahwa pemicu utama pergesekan ini berawal dari acuan acuan batas wilayah yang digunakan oleh Kepala Kampung Bumi Jaya yang baru. Pihaknya masih memegang peta transmigrasi lama, padahal batas wilayah antar-kampung telah diperbarui dan disahkan melalui Peraturan Bupati (Perbup) Berau Tahun 2024.

“Pergesekan terjadi karena perbedaan persepsi. Kepala Kampung Bumi Jaya saat ini masih memegang acuan peta transmigrasi lama. Padahal, batas wilayah dalam Perbup 2024 sudah disepakati oleh kepala kampung periode sebelumnya dan kini telah berkekuatan hukum tetap,” tegas Frans seusai RDP, Senin (12/10/2026).

Frans menambahkan, maraknya pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit di wilayah pesisir—khususnya pada Areal Penggunaan Lain (APL) atau tanah restan—makin memicu ketegangan. Warga berlomba-lomba menggarap lahan kosong yang melintasi batas administratif antar-kampung.

Menanggapi dinamika tersebut, Komisi I DPRD Berau mengeluarkan sejumlah rekomendasi penting:

Pertama, Kepatuhan pada Hukum yang Berlaku: Pemerintah kampung diimbau wajib mengacu pada Perbup 2024. Seluruh pembangunan dan penganggaran kampung saat ini bersumber dari APBD Kabupaten Berau, bukan lagi Kementerian Transmigrasi.

Kedua, Prosedur Revisi Resmi: Jika ada aspirasi penyesuaian, perubahan kebijakan wajib ditempuh melalui kajian teknis resmi dan mekanisme yang berlaku, bukan melalui aksi sepihak di lapangan.

Dan Ketiga Menjaga Kondusivitas: Pemerintah kampung diminta aktif mengedukasi warga agar tidak terprovokasi.

Dalam waktu dekat, Tim Penegasan Batas Daerah Kabupaten Berau dijadwalkan turun langsung ke lapangan untuk melakukan penegasan ulang garis batas. Komisi I DPRD Berau berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan menjaga kondusivitas hingga proses teknis selesai dilaksanakan.

(ton/hel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.