HNSI Berau Soroti Penangkapan 14 Ekor Hiu Macan untuk Diambil Siripnya

oleh -143 views
hasil patroli dan pemeriksaan Unit Pelaksana Teknis Daerah Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kepulauan Derawan dan Perairan Sekitarnya (UPTD KKP3K-KDPS) Berau, belasan hiu tersebut ditemukan dalam kondisi sudah dipotong-potong, dengan daging dan sirip yang dipisahkan. foto dok

TANJUNG REDEB, DIMENSINEWS — Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Berau mengecam praktik penangkapan satwa yang dilindungi menyusul temuan 14 ekor hiu macan (Tiger Shark) oleh kapal nelayan asal Kecamatan Talisayan.

Berdasarkan hasil patroli dan pemeriksaan Unit Pelaksana Teknis Daerah Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kepulauan Derawan dan Perairan Sekitarnya (UPTD KKP3K-KDPS) Berau, belasan hiu tersebut ditemukan dalam kondisi sudah dipotong-potong, dengan daging dan sirip yang dipisahkan.

Ketua HNSI Berau, Suryadi Marzuki, menyayangkan masih maraknya aktivitas perburuan spesies yang dilindungi undang-undang ini. Berdasarkan keterangan nelayan setempat, daging hiu dijual seharga Rp9.000 hingga Rp10.000 per kilogram. Sementara itu, sirip keringnya dibanderol dengan harga fantastis antara Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta per kilogram.

“Aktivitas nelayan seperti ini masih marak di beberapa daerah. Ini tentu sangat disayangkan,” ujar Suryadi, Sabtu (7/11/2026).

Menurut Suryadi, upaya edukasi kepada nelayan sebenarnya telah gencar dilakukan oleh berbagai pihak. Namun, tantangan terbesar saat ini adalah rendahnya tingkat kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga kelestarian habitat hiu yang berstatus dilindungi.

Selain faktor kesadaran, HNSI juga menyoroti kendala pengawasan di lapangan akibat keterbatasan personel, baik dari unsur aparat penegak hukum maupun Dinas Perikanan.

Sebagai langkah antisipasi agar kejadian serupa tidak terulang, HNSI Berau merekomendasikan dua hal utama:

  1. Peningkatan intensitas edukasi secara berkala kepada para nelayan.

  2. Penegakan hukum dan penerapan sanksi yang tegas guna memberikan efek jera bagi para pelanggar

Secara kelembagaan, HNSI menegaskan sikap nol toleransi terhadap segala bentuk praktik penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan, khususnya yang menyasar satwa atau habitat yang dilindungi undang-undang.

“Kepada habitat yang memang dilindungi, kita perlu intens mengedukasi nelayan dan menjaga kelestarian lingkungan dari sistem tangkap yang tidak ramah lingkungan,” pungkasnya.

(ton/hel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.