TANJUNG REDEB,DIMENSINEWS- Bupati Berau Sri Juniarsih Mas mengatakan sangat menyambut baik terselenggaranya kegiatan penyerahan Surat Keputusan (SK) penilaian penerapan sistem merit oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di lingkungan pemerintah daerah tersebut
“Ini tentu saja merupakan satu langkah maju kita untuk peningkatan kualitas aparatur sipil negara di Kabupaten Berau,” ucapnya Rabu (17/7/2024).
Menurutnya SK yang pada hari ini diserahkan KASN tentu dapat dijadikan pedoman untuk bergerak serta dapat menjadi legalitas ke depan Pemerintah Kabupaten Berau memiliki komitmen yang kuat untuk mendukung IMP (index masyarakat pedesaan)
“Saya mengucapkan terima kasih kepada jajaran Kementerian Dalam Negeri terkhusus ASN Pemkab Berau yang telah berpartisipasi pada kegiatan ini beberapa waktu yang lalu,” tuturnya.
Dirinya juga telah membentuk tim penilaian mandiri tentang penerapan sistem berdasarkan keputusan Bupati Nomor 324 tahun 2023 tentang pembentukan penilaian mandiri penerapan sistem merit dalam manajemen aparatur sipil negara
“Kami sangat menyadari dalam perjalanannya ada banyak tantangan yang kami hadapi sehingganya dalam beberapa indikator yang mencerminkan penerapan sistem,” imbuhnya
Kendati demikian Sri menegaskan untuk mencapai kondisi yang semakin ideal tata kelola pemerintah daerah sangat dibutuhkan kerja sama dan kolaborasi dari seluruh pihak yang terkait.
“Mengingat penerapan sistem merit ini lebih dari sekedar angka dalam penilaian dan sudah semestinya kita hanya berfokus pada pengumpulan koin saja melainkan juga pada proses internalisasinya dalam pemikiran dan praktek keseharian para pelaku manajemen aparatur sipil negara,” kata dia
Termasuk sambungnya berharap seluruh perangkat daerah dapat lebih fokus memahami pentingnya penerapan sistem merit dan manajemen ASN
“Dengan melaksanakan ASN berbasis merit dan harus kita sadari bersama bahwa manajemen ASN memegang peranan kunci untuk keberhasilan suatu pemerintahan undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN,” katanya.
Seperti diketahui sistem merit adalah kebijakan dari manajemen dASN yang berdasarkan pada kualifikasi , kompetensi dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar. (adv/pem/si)