DERAWAN,DIMENSINEWS- Polemik lahan Sekolah Dasar (SD) Negeri 01 Pulau Derawan, menjadi perhatian Ketua Komisi III DPRD Berau, Saga. Dikatakannya, apa yang diinginkan oleh ahli waris tersebut jangan dianggap sepele apalagi, lahan yang diduduki oleh gedung sekolah tersebut juga tidak memiliki kekuatan hukum, karena belum bisa dibuktikan oleh dokumen resmi
“Itu jangan dianggap sepele. Jangan sampai ditutup oleh ahli waris, seperti kejadian di Bidukbiduk,” ungkapnya Jumat (19/7/2024).
Untuk itu, pihaknya meminta Dinas Pendidikan agar segera menindaklanjuti persoalan tersebut. terutama dengan menyiapkan legalitasnya, atau melakukan mediasi dengan pihak ahli waris.
Lebih lanjut Saga menerangkan, lahan itu jika memang punya pemerintah atau sudah dilepaskan oleh pemilik sebelumnya, tinggal disiapkan dokumen legalitas
“Perlu juga ditelusuri, bagaimana awal mula berdirinya SD itu. Tinggal keseriusan dari Disdik atau Pemkab Berau saja lagi. Jangan sampai ini berlarut-larut, dan membuat ahli waris mengambil tindakan penutupan sekolah,” terangnya.
“Disdik harus bertolak ke Pulau Derawan untuk menyelesaikan persoalan itu,” sambungnya.
Namun dirinya berharap, sekolah tersebut tidak ditutup, karena menyangkut masa depan anak-anak Derawan yang sekolah di sana.
“Harapannya jangan terjadi penutupan. Dan Disdik segera menyelesaikan itu,” katanya.
Sebelumnya, di Pulau Derawan, persoalan persoalan klaim lahan Sekolah Dasar (SD) 01 Pulau Derawan.
Ahli waris yang meng klaim bahwa tanah yang berdiri Sekolah Dasar 01 tersebut adalah milih orang tuanya. Dan telah memberikan somasi kepada pemerintah Kabupaten Berau, agar persoalan lahan tersebut dapat segera dituntaskan, jika tidak ingin sekolah ditutup paksa
Kepala Kampung Pulau Derawan, Indra Mahardika mengatakan, persoalan lahan tersebut memang sudah cukup lama dipermasalahkan oleh ahli waris, namun hingga kini tak ada kejelasan
“Karena sampai saat ini, pihak sekolah maupun pihak Dinas Pendidikan belum bisa menunjukkan bukti legalitasnya. Makanya ahli waris, ingin mengambil lahan itu” ungkapnya Jumat (19/7/2024).
Sebenarnya, ahli waris kata dia, sudah memiliki itikad baik dengan menyarankan pembebasan lahan kepada pemerintah daerah, melalui Dinas Pendidikan Berau. Adapun untuk luas lahan tersebut 50×60 meter persegi.
“Tapi sampai sekarang juga belum ada kepastian dari pemerintah,” ujarnya.
Dikatakannya, sekolah tersebut sudah bertahun-tahun lalu dibangun bahkan sejak dirinya masih berada dibangku sekolah pada 2007 silam, bangunan sekolah itu juga sudah berdiri.
“Saya juga tidak mengetahui pasti bagaimana asal usul pendirian bangunan sekolah dasar tersebut,” tuturnya.
Pasalnya, jika berdirinya sekolah itu berdasarkan kesepakatan atau persetujuan orangtua pihak ahli waris, tentu ada sesuatu yang bisa membuktikannya.
“Misalnya, ada surat hibah. Atau dokumen lainnya, yang membuktikan bahwa itu dihibahkan dan pendirian bangunannya disetujui oleh pemilik lahan. Sementara ini, kami belum menemukan itu,” terangnya.
Bahkan, ahli waris kata Indra, sempat berkunjung ke kantor kampung mengutarakan niatnya, ingin menutup sekolah tersebut, karena sudah lama tidak mendapat kejelasan dari pemerintah.
Dan pemerintah Kampung, memberi pemahaman karena akan menghambat jalannya pendidikan anak-anak di sana, juga akan mempengaruhi administrasi lahan tersebut.
“Saya sampaikan, jika ditutup paksa, maka segala kelengkapan administrasi yang berkaitan dengan pertanahan tidak keluar. Karena ini berbicara kepentingan orang banyak, bukan soal kepentingan pribadi,” paparnya.
Persoalan mengenai polemik sekolah tersebut, sebenarnya sudah disampaikan pada saat Musrengang Kecamatan beberapa waktu lalu
Saat itu dirinya meminta kepada Bupati Berau dan Dinas Pendidikan, agar segera menyelesaikan polemik tersebut.
Dikatakannya juga, ahli waris akan kembali mendatangi Dinas Pendidikan untuk meminta kepastian terhadap lahan tersebut.(adv/dprd2024/si).