Rapat Paripurna DPRD Berau Tetapkan Sri Juniarsih Mas dan Gamalis sebagai Bupati dan Wakil Bupati 2025-2030

oleh -32 views

TANJUNG REDEB, DIMENSINEWS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau menggelar Rapat Paripurna untuk membahas usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Berau hasil Pilkada 2020 serta penetapan dan pengesahan Bupati dan Wakil Bupati Berau terpilih untuk periode 2025-2030.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Berau pada Kamis (27/2/2025) ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto. Hadir dalam kesempatan tersebut Bupati dan Wakil Bupati Berau terpilih hasil Pilkada 2024, sejumlah anggota DPRD, serta perwakilan dari berbagai instansi terkait.

Sekretaris DPRD Berau, Abdurahman, dalam sambutannya menegaskan bahwa proses pemberhentian serta pengangkatan kepala daerah ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Pimpinan DPRD Berau akan menyampaikan usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Berau kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Kalimantan Timur untuk mendapatkan penetapan resmi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Selain itu, dengan telah ditetapkannya pasangan Sri Juniarsih Mas dan Gamalis sebagai pemenang Pilkada 2024, DPRD Berau juga akan mengusulkan penetapan, pengesahan, dan pengangkatan mereka sebagai Bupati dan Wakil Bupati Berau periode 2025-2030.

“Usulan ini akan segera disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Kalimantan Timur untuk diproses lebih lanjut,” tambahnya.

Dengan ditetapkannya hasil Pilkada 2024 ini, maka Sri Juniarsih Mas dan Gamalis akan melanjutkan kepemimpinan mereka di Berau untuk lima tahun ke depan. Pemerintah daerah dan DPRD Berau berharap sinergi yang baik dapat terus terjalin demi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Berau.
(adv/dprd25/si)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.