Pemusnahan Arsip, Bentuk Tata Kelola Pemerintahan yang Tertib

oleh -656 views
Pemusnahan arsip. foto Toni Arman Dimensinews.id

TANJUNG REDEB, DIMENSINEWS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau melaksanakan pemusnahan arsip eks Bagian Keuangan Sekretariat Daerah melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Berau. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Arsip dan Dokumentasi, Tanjung Redeb, Kamis (20/11/2025), ini diklaim sebagai langkah penting mewujudkan tata pemerintahan yang tertib, efisien, dan akuntabel.

Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Berau, Maulidiyah, yang mewakili Sekretaris Daerah Berau, Muhammad Said, menegaskan bahwa pemusnahan arsip merupakan bagian tak terpisahkan dari siklus pengelolaan kearsipan.

“Kegiatan ini merupakan suatu kegiatan yang penting sebagai bentuk tata kelola pemerintahan yang tertib, efisien, dan akuntabel,” ujar Maulidiyah.

Ia menjelaskan bahwa pemusnahan arsip bukan sekadar menghancurkan dokumen lama, melainkan amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan serta Peraturan Bupati terkait Jadwal Retensi Arsip (JRA).

“Arsip yang sudah melampaui masa retensi dan tidak memiliki nilai guna lagi, harus dimusnahkan secara sah, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Efisiensi, Efektivitas, dan Kepatuhan Hukum
Maulidiyah menekankan pentingnya pemusnahan arsip yang teratur dan terdokumentasi, yang memberikan dampak positif berganda bagi birokrasi.

“Dengan pemusnahan dokumen menyisakan dokumen-dokumen penting saja, tentunya akan memudahkan nanti dalam pencarian jika kita ingin mencari sesuatu data yang penting,” terangnya.

Pemusnahan arsip juga memberikan efisiensi, terutama dalam hal biaya, mulai dari biaya penyimpanan, biaya ruang, serta biaya pemeliharaan dan perawatan dokumen yang tidak bernilai lagi.

Selain itu, pemusnahan secara berkala dapat mengurangi risiko penyalahgunaan data dan menghambat proses administrasi.

“Pemusnahan pada hari ini membuktikan bahwa kita terus berupaya untuk membangun budaya birokrasi yang bersih, rapi, dan akurat,” ungkap Maulidiyah.
Komitmen Pelayanan Publik
Maulidiyah menambahkan bahwa pemusnahan arsip adalah bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Arsip yang tertata, terkelola, dan terjaga, akan menyisakan informasi yang benar dan relevan. Sehingga, proses pengambilan keputusan akan menjadi lebih cepat, lebih tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.

Ia berharap seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Berau, khususnya Sekretariat Daerah, BPKAD, dan Bapelitbang, dapat meningkatkan kesadaran dan disiplin dalam pengelolaan arsip.

“Harus kita sadari bahwasannya arsip yang dikelola secara lengkap, akurat dan terstruktur kita akan mampu memberikan layanan yang terbaik kepada masyarakat dan menjaga kepercayaan publik terhadap Pemerintah Kabupaten Berau,” pungkasnya.

(adv/pem25*/ton/hel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.