Berau Jalur Emas Narkoba, Polres Sita Hampir 3 Kg Sabu

oleh -1,495 views
Kapolres Berau AKPB Ridho Tri Putranto dalam keterangan pers. foto Toni Arman Dimensinews.id

*Operasi 20 Hari Ungkap 9 Kasus, Berhasil Selamatkan 14 Ribu Jiwa

TANJUNG REDEB, DIMENSINEWS – Kepolisian Resor (Polres) Berau berhasil mengungkap sembilan kasus narkotika di 10 lokasi berbeda dengan mengamankan total 12 tersangka laki-laki. Dalam operasi yang berlangsung selama 20 hari tersebut, barang bukti sabu yang disita mencapai angka fantastis, yakni 2.870,26 Gram (sekitar 2,8 Kg).

Hal ini disampaikan Kapolres Berau, AKBP Ridho Tri Putranto, dalam konferensi pers yang digelar di Command Center Polres Berau, Jalan Gatot Subroto, Tanjung Redeb, Jumat siang (12/12/2025).

AKBP Ridho menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyitaan dari perkara narkotika yang terjadi sejak tanggal 20 November hingga 10 Desember 2025.

“Selama sekitar 20 hari ini, kami memang sudah berkomitmen terhadap pemberantasan narkotika golongan satu jenis sabu yang ada di Kabupaten Berau,” ujar Ridho.

Berau Sebagai Jalur Strategis Distribusi
Kapolres menekankan bahwa Kabupaten Berau telah menjadi salah satu jalur yang sangat strategis bagi para pelaku untuk mendistribusikan sabu ke kabupaten/kota lain, seperti Samarinda dan Balikpapan.

“Kita ketahui bersama bahwa wilayah kita ini sebagai jalur emas, jalur lintasan yang memang berpotensi dari supplier wilayah Malaysia, kemudian melewati Bulungan, Tarakan, dan mengarah ke daerah lain,” katanya.

Ia mengestimasi, dengan barang bukti sebanyak 2,8 Kg sabu, Polres Berau berhasil menyelamatkan sebanyak 14.351 jiwa dari penyalahgunaan narkoba (dengan asumsi sekali pemakaian per orang adalah 0,2 gram).

AKBP Ridho berharap adanya sinergitas yang kuat antara instansi terkait dan masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba di Berau.

Para tersangka dikenai hukuman sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 dan Pasal 112.
“Para tersangka dijerat dengan hukuman sesuai dengan proses perkara yang akan berlanjut,” pungkasnya.

(ton/hel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.