Sembunyikan 3 Poket Sabu di Kotak Rokok, Gadis Muda di Biatan Diciduk Polisi

oleh -186 views
Barang bukti

TANJUNG REDEB, DIMENSINEWS – Komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Berau kembali membuahkan hasil. Jajaran Polsek Talisayan berhasil menggagalkan peredaran narkotika golongan I jenis sabu di Kampung Biatan Lempake, Kecamatan Biatan, Selasa (19/5/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan muda berinisial NB (20). Pemudi ini diduga kuat berperan sebagai kurir barang haram tersebut.

Kapolsek Talisayan, AKP Rachmat Wiwid Dianto, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut sekitar pukul 10.30 WITA. Menindaklanjuti informasi berharga itu, tim opsnal Polsek Talisayan langsung bergerak melakukan penyelidikan lapangan.

“Dari hasil pemantauan di lokasi, petugas mencurigai gerak-gerik seorang perempuan yang mengendarai sepeda motor. Ia kemudian terlihat berhenti di sebuah warung di Kampung Biatan Lempake,” ujar AKP Rachmat.


Disembunyikan dalam Bungkus Rokok

Tanpa membuang waktu, petugas langsung melakukan penyergapan dan penggeledah terhadap NB sekitar pukul 12.30 WITA. Hasilnya, polisi menemukan tiga poket sabu siap edar yang sengaja disembunyikan pelaku di dalam bungkus rokok.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti utama berupa sabu dengan berat bruto 6,85 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti penunjang lainnya, meliputi:

* Dua bungkus rokok (tempat menyembunyikan sabu)

* Satu unit timbangan digital

* Satu unit ponsel (handphone)

* Satu botol kaca dan satu besi plat pembersih botol

* Satu sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik

* Satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, NB beserta seluruh barang bukti kini telah digelandang ke Mapolsek Talisayan untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Di akhir kesempatan, AKP Rachmat memberikan apresiasi tinggi kepada warga yang berani melapor. Ia menegaskan bahwa sinergi dan ruang komunikasi yang aktif antara masyarakat dan Polri adalah kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkoba, khususnya di pelosok Berau.

“Kami meminta masyarakat untuk tidak ragu atau takut melapor jika melihat aktivitas yang mencurigakan di lingkungannya. Peran aktif warga sangat krusial demi menjaga wilayah kita tetap bersih dari bahaya narkoba,” pungkasnya.

(ton/hel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.