TANJUNG REDEB.DIMENSINEWS –
Saat penyampaian usulan Raperda insiatif, Komisi III DPRD Berau juga menyampaikan usulan Raperda penamaan jalan. Raperda ini dianggap perlu karena bertujuan untuk memberikan identitas jalan khususnya yang ada di dalam kota/kabupaten Berau.
“Usulan ini muncul setelah melihat masih banyak jalan dan bangunan di Berau yang tidak memiliki nama. Harapannya juga dengan adanya Raperda penamaan jalan ini, akan lebih mudah diingat masyarakat dan jelas pembedanya, baik itu di perkampungan dan perkotaan,” terang Ketua Komisi III DPRD Berau, H.Saga’, saat menghadiri rapat gabungan komisi penyampaian Raperda inisiatif, Senin (30/1/2023).
Dikatakannya, selain memberikan identitas, adanya Raperda ini juga akan menjadi patokan bagi pemerintah sebelum memberikan nama, sehingga tidak asal menamainya.
Yang terpenting juga, penamaan nantinya tidak bersifat promosi atau reklame, harus disesuaikan dengan kepentingan, sifat, dan fungsi jalan, taman, dan bangunan umum yang bersangkutan, serta harus menggunakan nama jalan, taman, dan bangunan umum yang sejenis dalam kompleks atau lingkungan tersebut.
“Dalam konsep payung hukumnya, prinsip penamaan juga diperjelas, seperti mudah dikenali masyarakat, menggunakan nama daerah atau lingkungan setempat yang sudah dikenal masyarakat, penggunaan nama pahlawan dipertimbangkan sesuai sifat kepahlawanannya, tidak bertentangan dengan kesopanan dan ketertiban umum, tidak mengubah atau mengganti nama yang sudah tertanam di hati masyarakat, dan mempunyai nilai sejarah bagi tempat tersebut,” jelasnya. (Ria/adv)