Jangan Tunda Pembayaran THR

oleh -4,484 views
Ketua DPRD Berau, Madri Pani. (Dok)

TANJUNG REDEB.DIMENSINEWS –

Ketua DPRD Kabupaten Berau, Madri Pani meminta Pemkab maupun perusahaan untuk segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada ASN maupun karyawan.

“Jangan menunda hal ini. Karena itu merupakan hak mereka. Dan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan,” tegasnya, ditemui Senin (4/4/2023).

Selain itu juga, tercatat dalam undang-undang THR Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 dan Pasal 1 angka 2 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 bahwa waktu kewajiban pembayaran THR adalah tujuh hari sebelum Hari Raya dan pemberiannya disesuaikan dengan hari raya keagamaan masing-masing karyawan.

“Dengan adanya THR tersebut, bisa berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat. Karena pemberian THR ini erat kaitannya dengan tingkat konsumsi rumah tangga. Jadi daya beli masyarakat bisa meningkat juga,” tambahnya.

Di harapkannya, Pemkab Berau maupun perusahaan bisa mengerti apa yang diharapkan para pekerjanya. Karena THR, sangat dibutuhkan masyarakat sebagai persiapan dalam menghadapi Idulfitri.

“Dikhawatirkan apabila pembayaran THR tertunda akan berdampak pada persiapan masyarakat menyambut lebaran. Apalagi di bulan Ramadhan masyarakat juga membayar kewajiban seperti Zakat dan sedekah,” tutupnya. (ADV/Ria)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.