Polsek Biduk-Biduk Tangkap 5 Orang Pelaku Perjudian

oleh -739 views
Barang bukti pelaku perjudian yang diamankan Polsek Biduk-Biduk. (Humas Polres Berau)

BIDUKBIDUK.DIMENSINEWS –

Polsek Biduk-Biduk menangkap 5 orang yang kedapatan sedang melakukan perjudian di sebuah mess karyawan perusahaan kelapa sawit di Kampung Tanjung Prepat Kecamatan Biduk-Biduk, pada Senin (29/8/2022) malam sekitar pukul 23.00 wita.

Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya melalui Kasihumas Iptu Suradi menjelaskan, pada saat melakukan patroli, personel Polsek Biduk-Biduk bersama Polsubsektor Batu Putih mendapat laporan dari masyarakat, bahwa ada sebuah mess karyawan perusahaan sawit di Kampung Tanjung Prepat yang sering dijadikan lokasi judi joker.

“Dari informasi tersebut, anggota segera melakukan penggerebekan dan menangkap 5 orang yang sedang bermain judi,” ungkap Suradi pada Selasa (30/8/2022).

Lima orang pelaku tersebut masing-masing berinisial SBD(41), ST(42), MM(53), MB (56) dan MTF (57). Barang bukti yang didapat berupa uang total Rp.846.000 yang dipertaruhkan. Dengan rincian milik SBD Rp140 ribu, ST Rp70 ribu, MM Rp240 ribu, MB Rp56 ribu dan MTF Rp340 ribu.

Para pelaku beserta barang bukti pun langsung dibawa ke Mapolsek Biduk-Biduk. Kelima orang tersebut terancam Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 25 juta. (Humas Polres Berau)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.