UMK Naik, Apindo Berau Tak Setuju

oleh -714 views
Perwakilan Apindo Berau saat mengikuti pembahasan kenaikan UMK 2023. (Ist)

TANJUNG REDEB.DIMENSINEWS –

Adanya surat dari provinsi yang menyebutkan naiknya UMK Kabupaten Berau di tahun 2023 menjadi Rp 3.675.887 dari sebelumnya hanya Rp 3. 443.067, tidak disetujui oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Berau.

“Kenaikan UMK hingga 6,76 persen ini, akan berimbas ke semua sektor usaha, termasuk perhotelan dan usaha kecil dan menengah (UKM). Dampak ini berakibat hotel tidak sanggup bayar upah yang tinggi,” jelas Sekretaris Apindo Berau, Taufik, Senin (5/12/2022).

Dikatakannya, ini juga karena usaha di bidang itu baru mulai merangkak setelah tahun kemarin ditimpa Pandemi Covid 19. Namun, kenaikan UMK Kaltim masih bisa diterima Apindo, dengan nilai alfa 0,15 dari interval 0,10 sampai 0,30, dimana ini sesuai dengan arahan DPP Apindo Kaltim.

Di sisi lain, Apindo sedang berproses menggugat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022, tentang penetapan upah minimum tahun 2023. Sebab, sesuai dengan putusan MK, pemerintah tidak bisa mengeluarkan putusan strategis selama masa berlaku undang-undang cipta kerja belum 2 tahun.

Kemudian, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 36 tahun 2021 tentang pengupahan, dalam menghitung UMK ada hitungan tersendiri. Tetapi dalam prosesnyam, muncul lagi Permenaker nomor 18 tahun 2022 menimpa aturan diatasnya yakni PP 36 tahun 2021.

Dia juga menjelaskan, kehadirannya sebagai sekretaris Apindo Berau, hanya untuk mendengarkan saja dan tidak terlibat secara langsung dalam penentuan UMK 2023. Karena dari awal, Apindo sudah tidak setuju.

“Kami akan bersurat ke Disnaker, menerangkan bahwa dari berita acara yang dikeluarkan itu, tidak ada menyebut bahwa Apindo tidak setuju terhadap kenaikan UMK 6,76 persen,” tutupnya. (Ria)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.