Kasus KDRT Sambaliung Direstorative Justice

oleh -2,275 views
Jajaran Polsek Sambaliung laksanakan restorative justice kasus KDRT di Sambaliung. (Ist)

TANJUNG REDEB.DIMENSINEWS –

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pasangan suami istri warga Kampung Tanjung Perangat, Kecamatan Sambaliung akhirnya berakhir damai. Restorative Justice (RJ) diberikan kepada terlapor yakni suami korban.

Disampaikan Iptu Iwan Purwanto melalui Kanit Reskrim Polsek Sambaliung Aipda Irvan, pihaknya sudah melaksanakan RJ terhadap pasangan suami istri, DS (30) dan ABB ( 30). Ini dilakukan setelah korban (DS) memaafkan suaminya (ABB) yang sempat dilaporkan karena telah melakukan penganiayaan.

“Korban melaporkan kalau dianiaya oleh pelaku. Namun karena korban masih sayang, ia memaafkan perbuatan suaminya dan mencabut laporannya,” terangnya, Senin (27/3/2023).

Usai dilakukan mediasi, pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Pernyataan suami korban itu juga disaksikan oleh Kepala Kampung Tanjung Perangat, Bahrul, dan juga pihak keluarga dari keduanya.

“Kami harap kasus ini tidak terulang kembali. Kami memperingatkan pelaku agar tidak melakukan KDRT lagi kepada istrinya. Dan pelaku harus memperbaiki diri dan perbuatannya agar menjadi suami yang lebih bertanggungjawab,” tambahnya.

KDRT sendiri merupakan tindakan pidana yang diatur dalam pasal 44 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.