Pengelolaan Keuangan Daerah Harus Lebih Tertib dan Taat Aturan

oleh -439 views
Fraksi Demokrat diwakili oleh Falentinus Keo, menyerahkan pandangan akhir fraksinya. (Dok)

TANJUNG REDEB.DIMENSINEWS – 

Fraksi Demokrat yang diwakili oleh Falentinus Keo Meo, saat membacakan pandangan akhir fraksinya dalam Paripurna pendapat akhir fraksi tentang Raperda APBD 2024 menyatakan persetujuan dengan beberapa catatan. Salah satunya yakni untuk teknis pengelolaan keuangan daerah.

“Dengan melihat cukup tinggi nilai APBD Tahun Anggaran 2024, yakni Rp 4,271 T maka Fraksi Demokrat berharap Pemerintah Daerah bersama OPD – OPD terkait agar dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah agar lebih tertib, taat pada peraturan per undang undangan , efektif, efisien, ekonomis, transparan, bertanggung jawab, keadilan dan kepatutan sehingga dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat secara merata,” tegasnya.

Kemudian dijelaskannya, secara tertib maksudnya adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Taat pada peraturan Perundang-undangan maksudnya adalah bahwa pengelolaan keuangan daerah harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

“Sedangkan efektif maksudnya merupakan pencapaian hasil program dengan target yang telah ditetapkan, yaitu dengan cara membandingkan keluaran dengan hasil. Efisien maksudnya merupakan pencapaian keluaran yang maksimum dengan masukan atau penggunaan masukan terendah untuk mencapai keluaran tertentu,” tambahnya.

Untuk ekonomis maksudnya adalah merupakan pemerolehan masukan dengan kualitas dan kuantitas tertentu pada tingkat harga yang terendah. Transparan maksudnya adalah keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi seluasluasnya tentang keuangan daerah.

Bertanggung jawab maksudnya adalah merupakan perwujudan kewajiban seseorang untuk mempertanggung jawabkan pengelolaan dan pengendalian sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepadanya dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan.

“Keadilan maksudnya adalah keseimbangan distribusi kewenangan dan pendanaannya dan keseimbangan distribusi hak dan kewajiban yang berdasarkan pertimbangan obyektif. Dan kepatutan maksudnya adalah tindakan atau suatu sikap yang wajar dan proporsional,” tutupnya. (Adv/Ria)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.