Syarifatul Sya’diah Akan Kawal Penanganan Abrasi Pulau Derawan Hingga Terbangun

oleh -466 views
Syarifatul Sya'diah

DERAWAN DIMENSINEWS-

Kepala Kampung Pulau Derawan, Indra Mahardika meminta Pemkab Berau memprioritaskan usulan mereka terkait bangunan penahan Pantai atau penahan abrasi air laut.

Indra mengungkapkan usulan tersebut telah idisampaikan oleh pihaknya 10 tahun yang lalu. Namun hingga saat ini belum juga terealisasi dan ia berharap dapat perhatian dari Pemkab Berau perihal permalahan abrasi pantai di Kampung Pulau Derawan.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua I DPRD Berau, Syarifatul Sya’diah menyebut, memang terkait abrasi pantai di Pulau Derawan ini selalu diusulkan sejak masa kepemimpinan pak Haji Bahri sebagai kampung Pulau Derawan sebelumnya.

“Kami  bersama komisi III DPRD Berau waktu itu pernah melakukan konsultasi ke balai wilayah Kalimantan. Abrasi ini memang bukan kewenangan pemerintah Kabupaten Berau karena masalah abrasi masuk kedalam hal pengendalian sumber daya air,” jelas Syarifatul. Sabtu (24/02/2024).

“Untuk  saat ini pengendalian pantai itu kebijakannya memang ke pulau-pulau terluar dan pariwisata stategis dan karena Kabupaten Berau, pulau derawan dan sekitarnya ini sudah masuk Kawasan strategis Pariwisata Nasional (KSPN),” tambahnya.

“Saya rasa tidak masalah kalau kita buat proposal ke gubernur kemudian dilanjutkan ke kementrian untuk meminta disposisinya. Tapi waktu itu kami disarankan sebelum usulan itu dibuat, diperlukan DED dan review desain. Selanjutnya  sesuai prosedur dibawa ke provinsi dan dilanjutkan ke kementrian,” ucap politisi partai Golongan Karya tersebut.

Ia mengungkapkan bahwa kewenangan pantai dan kelautan ini bukan kewenangan  Pemkab Berau akan tetapi usulannya dari Kabupaten Berau.

“Mereka menyampaikan walaupan Kabupaten Kerau masuk KSPN dimana proyek-proyek bisa menjadi prioritaskan masuk ke berau. Akan tetapi untuk 2023-2024 ini mereka menyampaikan dana memang fokus ke IKN. Karena ini penganggaran untuk 2025,” terang Syari.

Menurutnya, sudah pantas apabila Berau mengajukan kembali proposal dan dilengkapi dengan syarat-syaratnya.

“Tetapi yang mau saya tekankan juga beliau menyampaikan pulau derawan itu masuk kedalam wilayah konservasi sehingga diperlukan studi AMDAL yang dikeluarkan oleh DLHK karena itu merupakan syarat  pengajuan sehingga nanti semua bisa dibicarakan bersama. Yang terpenting syaratnya dipenuhi sehingga anggaran 2025 bisa diusulkan mulai sekarang,” pungkas Syarifatul Sya’diah. (adv/dprd2024/ri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.