Dua Pengedar Diciduk, 781,2 Gram Sabu Disita Satresnarkoba Polres Berau

oleh -237 views

TANJUNG REDEB, DIMENSINEWS — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Rabu (16/4/2025) pukul 14.30 WITA, dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu berhasil ditangkap di Kelurahan Sambaliung, Kecamatan Sambaliung.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan terkait narkoba di kawasan tersebut.

“Setelah menerima informasi, tim segera bergerak dan berhasil mengamankan dua pria berinisial HG (44) dan FK (45),” jelasnya.

Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka mengakui menyimpan sabu di sebuah penginapan di Kelurahan Sambaliung. Petugas pun melakukan penggeledahan disaksikan oleh warga setempat, dan mendapati 14 bungkus sabu, 9 poket sedang sabu, plastik bekas pembungkus sabu dari teh guanyinwang, dua timbangan digital, plastik klip, kotak rokok, dua unit handphone, serta satu unit sepeda motor Honda Supra Blade.

“Total barang bukti sabu yang kami sita mencapai 781,2 gram bruto,” ungkap AKP Agus.

Kedua tersangka kini diamankan di Polres Berau untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

AKP Agus menegaskan bahwa pihaknya akan terus bergerak memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi.

“Kami tidak akan berhenti. Dukungan masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika,” pungkasnya. (humas Polres Berau)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.