Komisi III Usul Penataan Dapil dan Tambah Kursi, KPU Harus Ketemu Komisi II DPR RI

oleh -103 views
Liliansyah

TANJUNG REDEB,DIMENSINEWS- Ketua Komisi III DPRD Berau, Liliansyah, memberikan tanggapan terkait penataan daerah pemilihan (dapil) dan wacana penambahan kursi legislatif dalam Pemilu mendatang.

Ia menegaskan bahwa penataan tersebut merupakan kewenangan Komisi II DPR RI dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten.

“Jangan hanya KPU yang disorot. Penetapan itu juga melalui Komisi II DPR RI. Penataan ini perlu dikaji secara menyeluruh karena menyangkut banyak aspek,” ujarnya Kamis (22/5/2025).

Ia menyebutkan, berdasarkan prediksi,soal penataan dapil ke depan akan semakin kompleks, terutama menjelang Pemilu 2027 dan 2028.

Ia mengungkapkan bahwa sudah ada pengajuan untuk penambahan hingga 300 kursi secara nasional.

“Yang jelas akan ada penambahan kursi. Tapi kalau soal dapil, itu tergantung pada political will dari partai politik dan juga sinergi dengan pemerintah daerah,” ungkapnya.

Terkait dengan keterlibatan anggota TNI-Polri dalam jabatan sipil, Liliansyah menyatakan bahwa hal itu sah-sah saja selama mengikuti aturan yang berlaku, terutama bila sudah pensiun.

Ia menilai kehadiran mantan aparat dalam jabatan sipil dapat memberi nilai positif, terutama dari sisi keamanan dan ketertiban.

“Kalau memang aturannya memungkinkan, saya pribadi tidak masalah. Justru lebih baik karena mereka lebih memahami aspek keamanan dan kedisiplinan,” ungkapnya.

Liliansyah menekankan pentingnya regulasi yang jelas dan sosialisasi yang masif agar masyarakat dan pemangku kepentingan memahami arah penataan dapil dan kebijakan terkait jabatan publik ke depan.

“Saya menekankan regulasi ke depan harus bisa memberikan sosialisasi agar masyarakat pun turut hadir menjadi kepentingan pengetahuan umum,” pungkasnya. (adv/dprd25/si)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.