Kurir Bawa 21 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati, Rekannya Seumur Hidup

oleh -406 views
Terdakwa

JAKSA meminta majelis hakim menjatuhkan pidana mati kepada Saiful dan pidana penjara seumur hidup kepada Zamzam. foto dok

TANJUNG REDEB, DIMENSINEWS – Dua warga asal Pinrang, Sulawesi Selatan, Saiful Z Bin Zainuddin dan Zamzam Bin Muajir, menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Rabu (30/7/2025). Keduanya didakwa melakukan tindak pidana narkotika dengan barang bukti lebih dari 21 kilogram sabu. Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan tuntutan hukuman mati kepada Saiful dan pidana penjara seumur hidup kepada Zamzam.

Kasus ini bermula pada Januari 2025, saat Saiful menerima tawaran dari seorang buronan bernama Carlos untuk menjadi kurir narkotika. Tawaran itu disertai imbalan uang sebesar Rp 50 juta. Tak berselang lama, Saiful kembali dihubungi oleh Carlos dan diminta mengantarkan sabu dari Malinau ke Samarinda. Ia dijanjikan tambahan upah sebesar Rp 100 juta dan diberi uang jalan sebesar Rp 10 juta yang dikirim via Brilink. Saiful kemudian mengajak Zamzam, rekannya, untuk ikut serta dengan imbalan Rp 35 juta. Ajakan itu disambut setuju oleh Zamzam.

Perjalanan keduanya dimulai dari Makassar menuju Balikpapan menggunakan pesawat, lalu dilanjutkan ke Samarinda dengan mobil travel. Setibanya di Samarinda, mereka diarahkan oleh Carlos untuk mengambil mobil yang telah disiapkan di daerah belakang bandara lama. Menggunakan kendaraan tersebut, Saiful dan Zamzam melanjutkan perjalanan darat menuju Malinau.

Setelah tiba di Malinau dan menginap selama empat malam di Hotel Grace, keduanya menerima instruksi dari Carlos untuk menuju daerah Masalong, tepatnya di depan SMA. Di sana, mereka bertemu dengan seseorang tak dikenal yang kemudian membawa mereka ke pinggir sungai. Dari sebuah perahu, dua orang menyerahkan dua tas ransel berisi sabu seberat lebih dari 21 kilogram yang dikemas dalam bungkus teh Malaysia warna kuning. Usai menerima barang tersebut, mereka kembali ke hotel, mengambil barang-barang pribadi, dan bergegas menuju Samarinda.

Carlos kembali menghubungi Saiful dan meminta agar tiga bungkus sabu dipisahkan dan dititipkan di Hotel Bumi Segah, Kabupaten Berau. Saiful dan Zamzam kemudian menuju Berau, namun sesampainya di parkiran hotel, keduanya langsung diamankan oleh tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim. Dalam penggeledahan, petugas menemukan seluruh paket sabu dalam kendaraan mereka, termasuk dua tas ransel berisi narkotika dengan total berat netto mencapai 21.117 gram.

Sidang pembacaan tuntutan terhadap kedua terdakwa digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Tanjung Redeb. Jaksa dari Kejaksaan Negeri Berau yang hadir antara lain Amrizal R. Riza, Eddy Ferari Wiranata, dan Nur Shanti. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Lila Sari dengan dua hakim anggota, Muhammad Hanif Ramadhan dan Benazir Pratiwi Hamdan. Di hadapan majelis hakim, JPU menyatakan bahwa Saiful dan Zamzam terbukti melakukan permufakatan jahat untuk mengedarkan narkotika golongan I, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana mati kepada Saiful dan pidana penjara seumur hidup kepada Zamzam. Selain itu, seluruh barang bukti berupa narkotika, tas, handphone, dan kendaraan yang digunakan dalam aksi tersebut diminta untuk dirampas dan dimusnahkan. Sementara itu, sebagian dari narkotika tersebut telah dimusnahkan pada 25 Februari 2025, dan sebagian lainnya disisihkan untuk keperluan pengujian laboratorium BBPOM Samarinda.

Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat untuk mendengarkan pembelaan dari para terdakwa maupun penasihat hukum mereka.

(hel/esf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.