Pemprov Kaltim Finalisasi Pergub Roadmap Koperasi Desa sebagai Sentra Transformasi Ekonomi 2025–2029

oleh -134 views
Heni Purwaningsih

SAMARINDA, DIMENSINEWS – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memasuki tahapan akhir penyusunan regulasi strategis pengembangan koperasi desa. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (PPKUKM) Kaltim, Heni Purwaningsih, S.Si., M.Si., memimpin rapat pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Roadmap Pengembangan Koperasi Desa sebagai Sentra Transformasi Ekonomi Tahun 2025–2029. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Lempok, Lantai 3 Kantor Dinas PPKUKM Kaltim, Kamis (30/10/2025).

Rapat ini menghadirkan lintas pemangku kepentingan yang terdiri dari perwakilan Kementerian Koperasi dan UKM RI, Kanwil Kemenkumham Kaltim, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Dinas Pangan, DPMPTSP, Dinas Peternakan, Dinas ESDM, Dinas Kominfo, serta sejumlah perangkat daerah lainnya. Kalangan akademisi dari Universitas Mulawarman dan UINSI Samarinda, perwakilan Himbara, BUMN, BUMD, hingga mitra Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih turut mengikuti pembahasan secara aktif.

Dalam arahannya, Heni Purwaningsih menegaskan bahwa roadmap tersebut akan menjadi acuan strategis pembangunan koperasi desa lima tahun ke depan. “Roadmap ini merupakan pedoman arah kebijakan dan strategi pembangunan koperasi desa di Kalimantan Timur untuk lima tahun ke depan. Harapannya, koperasi desa dapat menjadi pusat produksi, distribusi, dan hilirisasi produk unggulan desa sekaligus memperkuat ekonomi kerakyatan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi Kaltim berkomitmen memperkuat kelembagaan koperasi, meningkatkan kapasitas SDM, memperluas akses pembiayaan, dan membuka jejaring kemitraan melalui wadah Konsentrasi Hub. Kebijakan ini diharapkan mendorong koperasi desa bertransformasi menjadi sentra ekonomi yang tangguh dan produktif.

Pembahasan yang berjalan intensif tersebut menjadi momentum penting menuju penetapan Pergub Roadmap Pengembangan Koperasi Desa Tahun 2025–2029. Regulasi ini sekaligus menjadi wujud implementasi Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang menempatkan koperasi sebagai motor penggerak ekonomi dari tingkat desa hingga provinsi.(ADV/DISKOMINFO KALTIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.