Hasil RDP DPRD Berau: PT PPSJ Sepakati Ganti Rugi Keramba Bujangga Rp900 Juta

oleh -494 views
Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Gabungan Komisi Sekretariat DPRD Berau pada Selasa (3/3/2026). foto Toni Arman Dimensinews.id

TANJUNG REDEB DIMENSINEWS – Teka-teki nilai kompensasi atas insiden penabrakan keramba ikan di kawasan Bujangga oleh kapal tongkang milik PT Pelayaran Prima Samudra Jaya (PPSJ) akhirnya menemui titik terang. Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dimediasi oleh DPRD Berau, disepakati nilai ganti rugi sebesar Rp900 juta.

Rapat yang digelar di Ruang Rapat Gabungan Komisi Sekretariat DPRD Berau pada Selasa (3/3/2026) ini mempertemukan pihak korban dengan perwakilan perusahaan untuk mencari jalan tengah atas kerugian yang dialami petambak. Hadir selain Rudi, anggota DPRD Berau ada Sakirman, Agus Uriansyah dan Gideon Andris.

Angka Maksimal Hasil Negosiasi
Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi P. Mangunsong, menegaskan bahwa angka Rp900 juta tersebut merupakan hasil negosiasi maksimal yang dapat difasilitasi oleh legislatif. Ia menyebut DPRD menjalankan peran sebagai mediator agar persoalan ini tidak berlarut-larut.

“Kami hanya bisa sampai di angka Rp900 juta, karena itulah hasil akhir dari proses negosiasi dengan pihak perusahaan. Kami menyarankan penyelesaian secara musyawarah, namun jika pihak korban ingin menempuh jalur lain, tentu kami persilakan,” ujar Rudi dalam rapat tersebut.

Perbedaan Hitungan Antara Korban dan Perusahaan
Dalam prosesnya, penentuan angka ganti rugi ini sempat diwarnai perbedaan pendapat. Sjaifoedin Sjoekri, pihak korban, mengungkapkan bahwa tuntutan awal yang diajukan adalah sebesar Rp1,1 miliar.

Ia mengaku merasa ada ketidakadilan jika dibandingkan dengan kasus serupa yang menimpa pihak lain. “Kami merasa dizolimi karena ada pembanding, seperti salah satu kafe yang tertabrak namun mendapatkan perlakuan (nilai ganti rugi) berbeda,” keluhnya. Meski demikian, angka Rp900 juta tetap muncul sebagai tawaran terakhir dari perusahaan.
Di sisi lain, perwakilan PT PPSJ, Depi, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil audit internal yang melibatkan tenaga ahli dari IPB, nilai kerugian awal sebenarnya hanya terhitung sebesar Rp700 juta.

“Data hasil audit kami melalui IPB menunjukkan angka Rp700 juta. Namun, setelah melalui proses negosiasi yang panjang, perusahaan akhirnya menyanggupi menaikkan angka hingga mentok di Rp900 juta,” jelas Depi.

Tenggat Waktu Pembayaran
RDP tersebut menghasilkan keputusan final terkait waktu pelaksanaan kompensasi. PT PPSJ diberikan batas waktu untuk melunasi pembayaran ganti rugi tersebut paling lambat pada 10 Maret 2026 mendatang.

Penyelesaian ini diharapkan dapat mengakhiri konflik antara pengusaha pelayaran dan masyarakat terdampak, serta menjadi evaluasi bagi standar keselamatan pelayaran di jalur sungai Tanjung Redeb.

(adv/dprd26/ton/hel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.