Tegaskan Fungsi Pengawasan, DPRD Berau Sayangkan Absensi Perusahaan Tambang dalam RDP Ketenagakerjaan dan CSR

oleh -96 views
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat Gabungan Komisi, Senin (9/3/2026). foto Toni Arman Dimensinews.id

TANJUNG REDEB, DIMENSINEWS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau menunjukkan komitmen serius dalam mengawal hak tenaga kerja lokal dan transparansi pengelolaan tanggung jawab sosial perusahaan. Hal ini tercermin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat Gabungan Komisi, Senin (9/3/2026).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, didampingi jajaran Wakil Ketua Subroto dan Sumadi, serta Anggota DPRD, membahas poin krusial terkait ketenagakerjaan serta realisasi Corporate Social Responsibility (CSR) tahun 2024-2025. Namun, jalannya rapat diwarnai kekecewaan lantaran dari 10 perusahaan tambang yang diundang, lima di antaranya mangkir tanpa keterangan jelas.

Komitmen Transparansi untuk Rakyat

Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, menegaskan bahwa kehadiran perusahaan dalam RDP bukan sekadar memenuhi undangan, melainkan bentuk pertanggungjawaban moral kepada masyarakat Berau.

“Ini adalah pembahasan krusial mengenai keterbukaan data tenaga kerja dan dana CSR. Secepatnya setelah Idulfitri, kami akan memanggil kembali perusahaan-perusahaan tersebut untuk memaparkan data mereka secara transparan,” tegas Dedy.

DPRD Berau memandang bahwa sinkronisasi data sangat diperlukan agar manfaat keberadaan industri pertambangan benar-benar dirasakan oleh warga Bumi Batiwakkal.

“Kita ingin memastikan bahwa peluang kerja di daerah benar-benar dinikmati oleh masyarakat Berau. Evaluasi penerimaan tenaga kerja lokal harus dilakukan secara rutin dan dilaporkan ke Disnakertrans sebagai bentuk transparansi,” ungkap Madri Pani. foto Toni


Fokus pada Tenaga Kerja Lokal

Dalam audiensi yang juga dihadiri perwakilan Aliansi Bersama Untuk Negeri, Madri Pani dan Bastian serta OPD terkait ini, DPRD menekankan agar perusahaan lebih progresif dalam menyerap tenaga kerja lokal. Tak hanya sekadar merekrut, perusahaan diminta melakukan pelatihan berkelanjutan agar SDM lokal memiliki keahlian yang kompetitif.

“Kita ingin memastikan bahwa peluang kerja di daerah benar-benar dinikmati oleh masyarakat Berau. Evaluasi penerimaan tenaga kerja lokal harus dilakukan secara rutin dan dilaporkan ke Disnakertrans sebagai bentuk transparansi,” ungkap Madri Pani yang juga mantan Ketua DPRD Berau periode 2019-2024.

Langkah Strategis: Revisi Perda TJSL
Sebagai langkah konkret, DPRD Berau bersama Pemerintah Kabupaten Berau berencana melakukan revisi pada Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Langkah hukum ini diambil agar penerapan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) serta CSR memiliki payung hukum yang lebih kuat dan relevan dengan kondisi saat ini.

Poin Utama Hasil Rapat RDP DPRD Berau :
1. Pemanggilan Ulang: Perusahaan yang mangkir akan diundang kembali dalam RDP lanjutan untuk memberikan penjelasan.
2. Kewajiban Data: Perusahaan wajib membawa data lengkap mengenai ketenagakerjaan, pelaksanaan PPM, dan realisasi CSR.
3. Pelaporan Terpadu: Data ketenagakerjaan wajib dilaporkan secara berkala kepada Pemerintah Daerah melalui Disnakertrans.
4. Penguatan Regulasi: Melakukan revisi/penyesuaian Perda No. 6 Tahun 2018 sebagai dasar hukum penerapan CSR yang lebih mengikat.
5. Kajian Potensi: Meminta Bapelitbang untuk melakukan kajian mendalam terkait potensi CSR agar pengelolaannya tepat sasaran dan transparan.

Melalui RDP ini, DPRD Berau menegaskan posisinya sebagai jembatan aspirasi masyarakat sekaligus pengawas jalannya roda investasi agar tetap berpihak pada kepentingan daerah dan kesejahteraan rakyat.

(adv/dprd26/ton/hel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.