Kurang dari 24 Jam, Satreskrim Polres Berau Amankan Terduga Pelaku Perusakan PN Tanjung Redeb

oleh -15 views
Tangkapan layar CCTV, di halaman kantor Pengadilan Negeri Tanjung Redeb.

REDEB, DIMENSINEWS – Gerak cepat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Berau membuahkan hasil. Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial SE (51), yang diduga pelaku tindak pidana pengancaman dan perusakan di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, Senin (9/3/2026).

Aksi tersebut terjadi pada Senin siang sekitar pukul 12.41 WITA di halaman PN Tanjung Redeb, Jalan Pemuda. Pria yang tercatat sebagai warga Kampung Sei Bebanir Bangun tersebut akhirnya diamankan tim Resmob Polres Berau di kediamannya pada malam harinya pukul 23.40 WITA.

Kronologi Kejadian

Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Jodhy Rahman, menjelaskan bahwa terduga pelaku datang ke area pengadilan dalam kondisi emosi. Berdasarkan keterangan saksi, SE sempat memotong pohon di halaman kantor sembari berteriak menuntut bertemu dengan Ketua Pengadilan.

Situasi memanas saat seorang saksi mencoba menegur aksi tersebut. Terduga pelaku justru berbalik mengejar saksi sambil mengayunkan sebilah parang.

“Saksi segera berlindung dengan menutup pintu lobi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Akibatnya, tebasan parang diduga pelaku mengenai daun pintu tersebut,” ujar AKP Jodhy.

Tak berhenti di situ, SE yang gagal masuk ke ruang PTSP kemudian beralih ke pintu pengunjung bagian depan. Di sana, ia kembali melakukan perusakan properti yang memicu kepanikan para pengunjung, sebelum akhirnya meninggalkan lokasi.

Penangkapan dan Barang Bukti

Mendapat laporan resmi dari pihak PN Tanjung Redeb, tim Resmob segera melakukan pelacakan. “Anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku di rumahnya di Sambaliung pada tengah malam,” tambah Kasat Reskrim.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aksi tersebut, antara lain satu bilah parang, satu unit sepeda motor, serta tas dan pakaian yang dikenakan SE saat kejadian.


Proses Hukum

Atas tindakannya, SE kini berada di Mapolres Berau untuk menjalani pemeriksaan intensif. Ia terancam dijerat dengan Pasal 521 KUHP terkait tindak pidana pengancaman dan perusakan.

AKP Jodhy Rahman mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur yang benar. “Kami meminta masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan secara bijak dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengancam keselamatan orang lain,” pungkasnya.

(Humas Polres Berau/hel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.