Perkuat Kontribusi Swasta, Rudi Desak Revisi Perda CSR dan Patok Plafon 3 Persen

oleh -318 views
Rudi P. Mangunsong dalam RDP membahas poin krusial terkait ketenagakerjaan serta realisasi Corporate Social Responsibility (CSR) . foto Toni Armand Dimensinews.id

TANJUNG REDEB, DIMENSINEWS – Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi P. Mangunsong, melayangkan kritik tajam terkait tata kelola dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan yang beroperasi di Bumi Batiwakkal. Ia menilai kontribusi sosial perusahaan selama ini masih belum transparan dan cenderung berjalan tanpa arah akibat lemahnya regulasi yang mengikat.

Dalam interupsinya pada Senin (9/3/2026) kemarin, pada RDP Tenaga kerja dan transparansi pengelolaan tanggung jawab sosial perusahaan. Rudi menegaskan bahwa tanpa payung hukum yang kuat, perusahaan akan terus menganggap CSR sebagai sebuah kesukarelaan (sunnah), bukan sebuah kewajiban yang harus dipertanggungjawabkan kepada daerah.

Soroti Sektor Sawit dan Tambang
Rudi secara khusus menyoroti fenomena di sektor perkebunan sawit dan pertambangan. Menurutnya, banyak perusahaan merasa telah menggugurkan kewajiban CSR hanya dengan menjalankan program kemitraan plasma atau memberikan bantuan ala kadarnya.

“Sawit jangan hanya berbicara ‘kami sudah CSR, plasma kami sekian persen’, lalu tidak mau tahu pembangunan yang lain. Itu yang terjadi sekarang. Dalih seperti itu tidak bisa menjadi alasan bagi perusahaan untuk lepas tangan terhadap pembangunan daerah yang lebih luas,” tegas Rudi.

Desak Revisi Total Perda 2018
Kritik Rudi juga menyasar efektivitas Peraturan Daerah (Perda) tentang CSR tahun 2018 yang dinilai tumpul. Salah satu buktinya adalah belum terbentuknya Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang seharusnya menjadi wadah koordinasi antara pemerintah dan dunia usaha.

Sebagai solusi konkret, ia mendesak adanya revisi total terhadap Perda tersebut. DPRD Berau mengusulkan agar regulasi baru nantinya secara spesifik mengatur plafon kontribusi perusahaan.

“Kita revisi Perda 2018 itu. Jika di undang-undang disebutkan 1 sampai sekian persen, kita patok plafonnya 3 persen dari produksi atau input. Di Perda TJSL yang ada sekarang itu hanya bicara pembentukan forum, tapi faktanya forumnya tidak ada. Ini yang harus kita perbaiki,” cecarnya.

Perkuat APBD melalui Sinergi Swasta

Langkah tegas ini diambil DPRD Berau untuk mendukung visi Pemerintah Kabupaten Berau dalam memperkuat struktur APBD melalui kontribusi pihak swasta. Rudi mengingatkan agar pemerintah daerah tidak cepat berpuas diri dengan angka APBD yang mencapai triliunan rupiah, sementara potensi besar dari dana CSR dibiarkan berserakan tanpa kejelasan peruntukan.

“Kita dukung Bupati, ke depan APBD kita harus kuat. Jangan biarkan potensi CSR ini berjalan sendiri-sendiri tanpa sinkronisasi dengan program pembangunan daerah. Harus ada kejelasan peruntukannya ke mana,” pungkas Rudi.

Melalui langkah revisi ini, DPRD Berau berharap dana CSR ke depan dapat terdistribusi secara merata dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Berau.

(adv/dprd26/hel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.