BKPSDM Berau Tegaskan Pengangkatan Honorer Harus Sesuai Regulasi Pusat dan Kemampuan Anggaran

oleh -79 views
Jaka Siswanta

TANJUNG REDEB, DIMENSINEWS – Kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terkait penataan guru honorer di sekolah negeri terus menjadi perhatian. Kemendikdasmen menegaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk menata status kepegawaian non-ASN agar lebih tertib dan sejahtera melalui konversi bertahap menjadi ASN atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), bukan melakukan pemberhentian secara massal.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP/BKPSDM) Kabupaten Berau, Jaka Siswanta, menegaskan bahwa kebijakan mengenai pengangkatan atau nasib tenaga guru honorer di daerah wajib mengacu penuh pada regulasi pemerintah pusat.

Menurut Jaka, langkah ini diambil guna menghindari terjadinya benturan kebijakan di kemudian hari. Terlebih, aturan yang berlaku saat ini secara resmi hanya mengakui dua status kepegawaian, yakni Aparatur Sipil Negara (ASN) PNS dan PPPK.

Ia menekankan bahwa BKPSDM tidak akan mengambil langkah sepihak di luar payung hukum pemerintah pusat. Pengangkatan tenaga honorer harus memiliki regulasi yang jelas agar proses penganggaran dan penggajiannya tidak menimbulkan masalah hukum di masa depan.

“BKPSDM itu bekerja sesuai aturan dan ketentuan. Sekarang kan tidak ada lagi tenaga (tanpa status hukum) selain ASN dan PPPK. Kalau di luar itu, kami belum punya kebijakan. Kebijakan strategis seperti itu kan diambil oleh Bupati, boleh atau tidaknya,” ujar Jaka saat dikonfirmasi.

Ia juga mengungkapkan, meskipun instansi sektoral seperti Dinas Pendidikan memiliki pandangan atau pemetaan tersendiri terkait kebutuhan guru di lapangan, pintu utama kebijakan kepegawaian daerah tetap berada di bawah kendali BKPSDM.

“Saya tidak tahu kalau dari Dinas Pendidikan ada kebijakan atau pertimbangan tersendiri, tapi yang jelas urusan kepegawaian terfokus pada satu instansi, yaitu BKPSDM. Kami tidak berani mengambil kebijakan di luar ketentuan yang ada,” tambahnya.

Walau demikian, Jaka menekankan bahwa pada prinsipnya BKPSDM siap mengakomodasi ruang pengangkatan jika ada celah atau regulasi baru dari pemerintah pusat. Namun, faktor krusial lain yang sangat menentukan adalah kemampuan anggaran daerah.

“Kalau ada regulasinya, kita siap saja, asalkan ada kemampuan keuangan daerah. Itu kuncinya: secara regulasi bisa dan anggarannya ada. Terkait detail kekuatan anggaran, tentu Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang lebih mengetahuinya,” tegas Jaka.

Hingga saat ini, pihak BKPSDM Berau menyatakan masih terus memantau perkembangan regulasi terbaru dari pemerintah pusat terkait penataan tenaga non-ASN tersebut.

(ton/hel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.