DPRD Berau Minta Penyelarasan Aturan Pembayaran BPHTB

oleh -40 views
Membahas keluhan masyarakat terkait tingginya tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah and Bangunan (BPHTB). foto Toni Arman Dimensinews.id

TANJUNG REDEB, DIMENSINEWS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas keluhan masyarakat terkait mekanisme penentuan tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Rapat tersebut dihadiri oleh Komisi II DPRD Berau, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Berau, Inspektorat, serta perwakilan masyarakat.

Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi P. Mangunsong, mengungkapkan bahwa dalam beberapa bulan terakhir pihaknya banyak menerima aduan dari warga yang merasa terbebani oleh nilai pembayaran BPHTB yang dinilai terlalu tinggi.

“Kami mengundang Dispenda, Inspektorat, dan masyarakat. Dari hasil pembahasan, sebenarnya aturan yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) itu sudah sesuai. Namun, ada poin-poin yang memang membutuhkan tafsir lebih jelas, terutama mengenai penentuan harga pasar,” ujar Rudi.

Menurut Rudi, indikator harga pasar yang digunakan selama ini bersifat fluktuatif dan multitafsir. Kondisi tersebut kerap membingungkan masyarakat maupun petugas lapangan, sehingga mengakibatkan banyak warga menunda proses pembayaran pajak mereka.

Meski demikian, ia mengapresiasi tingginya kesadaran warga dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Rudi menegaskan bahwa regulasi yang membingungkan jangan sampai menghambat proses administrasi masyarakat.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Berau, Gideon, menjelaskan bahwa diskusi sempat berjalan dinamis karena adanya perbedaan pandangan, namun akhirnya berhasil mencapai kesepakatan bersama. Ia menekankan bahwa persoalan utama bukan terletak pada produk hukumnya, melainkan pada implementasi teknis di lapangan.

“Perdanya sebenarnya sudah ada, hanya berbeda penafsiran saja. Kadang dari sisi masyarakat dan pihak yang menerapkan itu berbeda-beda. Tapi alhamdulillah sekarang sudah klir. Ini penting karena dampaknya sangat luar biasa bagi masyarakat luas,” kata Gideon.

Melalui klarifikasi ini, DPRD Berau berharap pelayanan pajak BPHTB dapat berjalan lebih transparan, cepat, dan akuntabel.
Poin Kesepakatan Hasil RDP Komisi II DPRD Berau:

Poin 1: Perhitungan BPHTB yang diperoleh melalui program PTSL, waris, dan wasiat, dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada saat dokumen tersebut diterbitkan.

Poin 2: Perhitungan BPHTB untuk transaksi jual beli dihitung berdasarkan nilai transaksi riil yang tertera pada kuitansi antara penjual dan pembeli.

Poin 3: Berdasarkan hasil mufakat, ketentuan pada poin 1 dan poin 2 dinyatakan mulai berlaku efektif pada tanggal 15 Juni 2026.

(ton/hel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.