Apresiasi Opini WTP BPK, Ketua DPRD Berau Pimpin Paripurna Pertanggungjawaban APBD 2025

oleh -247 views
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau tahun 2026. Senin (29/6/2026) di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Berau, Tanjung Redeb. foto Toni Arman Dimensinews.id

TANJUNG REDEB, DIMENSINEWS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau menggelar Rapat Paripurna penting di Ruang Rapat Gabungan Komisi, Tanjung Redeb, Senin (29/6/2026). Agenda utama kali ini adalah penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 oleh Pemerintah Kabupaten Berau.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, didampingi jajaran Wakil Ketua I dan II. Dari pihak eksekutif, hadir Bupati Berau Sri Juniarsih Mas, Wakil Bupati Gamalis, unsur Forkopimda, serta jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Berau.


Selamat Atas Rapor Hijau WTP dari BPK

Di sela-sela jalannya paripurna, Ketua DPRD Berau Dedy Okto Nooryanto secara khusus melayangkan apresiasi tinggi kepada Pemkab Berau. Pasalnya, Bumi Batiwakkal kembali sukses mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2025.

“Selamat kepada Pemerintah Daerah atas diraihnya kembali Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2025. Semoga pencapaian ini dapat terus kita pertahankan pada tahun-tahun yang akan datang,” ungkap Dedy di hadapan forum rapat.

Raihan WTP ini menjadi bukti nyata bahwa tata kelola keuangan daerah dinilai transparan, akuntabel, dan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan yang ketat.

Penuhi Amanat Undang-Undang Tepat Waktu
Dedy menjelaskan, penyerahan Raperda APBD ini bukan sekadar rutinitas formalitas, melainkan pemenuhan amanat konstitusi yang wajib dijalankan. Landasan hukumnya tertuang jelas dalam Pasal 320 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (yang diubah lewat UU Nomor 9 Tahun 2015), juncto Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.

“Regulasi tersebut menegaskan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD, lengkap dengan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK. Batas waktunya paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir,” papar politisi Berau tersebut.

Minta Anggota Dewan Tancap Gas
Mengingat pentingnya regulasi ini bagi keberlanjutan pembangunan daerah, Ketua DPRD menginstruksikan seluruh anggota legislatif untuk segera tancap gas melakukan bedah anggaran bersama tim eksekutif.

Dedy berharap proses pembahasan bersama pemerintah daerah bisa digeber dengan cepat dan cermat, sehingga persetujuan Raperda dimaksud dapat disahkan tepat pada waktunya demi kepentingan masyarakat Berau.

(ton/hel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.