Aturan Fuel Surcharge Jelas, Kepala Bandara Kalimarau Ingatkan Maskapai Patuhi Batas Atas

oleh -23 views
Kepala Kantor BLU Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas I Kalimarau, Patah Atabri

TANJUNG REDEB, DIMENSINEWS – Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026, biaya tambahan atau fuel surcharge maksimal untuk penerbangan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri resmi diturunkan. Batas maksimal yang sebelumnya mencapai 50 persen kini dipangkas menjadi 40 persen. Kebijakan baru ini mulai diterapkan oleh maskapai penerbangan per 1 Juli 2026.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor BLU Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas I Kalimarau, Patah Atabri, memberikan penjelasan resmi terkait kekhawatiran masyarakat mengenai komponen biaya tambahan tiket pesawat tersebut. Ia menegaskan bahwa penentuan biaya ini tidak bisa diputuskan sepihak oleh maskapai karena diawasi ketat oleh pemerintah pusat.

“Semua sudah diatur regulasinya dan ada batasan jelas yang wajib dipatuhi. Penentuan besaran fuel surcharge ini murni bergantung pada besaran harga avtur saat ini,” ujar Patah Atabri.


Fluktuasi Harga Avtur Jadi Penentu

Ia menjelaskan, berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026, besaran biaya tambahan yang dibebankan kepada penumpang sangat bergantung pada fluktuasi harga bahan bakar pesawat (avtur) di pasaran.

Patah menambahkan skema perhitungan batasan tersebut:

Jika harga avtur berada di kisaran Rp21.000 per liter, maskapai hanya diperbolehkan mengenakan biaya tambahan maksimal sebesar 40 persen.

Namun, jika harga avtur melonjak hingga di atas Rp25.000 per liter, batas toleransi biaya tambahan bergeser ke angka maksimal 50 persen.

Melalui penegasan ini, pihak Bandara Kalimarau berharap masyarakat tidak perlu panik. Pemerintah komit memantau pergerakan harga tiket secara berkala agar tetap berada di koridor regulasi yang berlaku dan tidak merugikan konsumen.

Keuntungan Bagi Sektor Pariwisata Berau
Penurunan tarif ini diharapkan mampu memberikan dampak positif yang signifikan bagi mobilitas masyarakat dan perekonomian daerah. Sektor pariwisata menjadi salah satu yang paling diuntungkan dengan adanya kebijakan baru ini.

“Dengan adanya kepastian tarif baru per 1 Juli 2026 ini, konektivitas udara di wilayah Kalimantan Timur, khususnya Kabupaten Berau, diharapkan semakin solid dan mampu mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi daerah pasca-penyesuaian regulasi,” jelasnya.

Selain itu, penurunan biaya tambahan ini diharapkan dapat meningkatkan volume penumpang di Bandara Kalimarau. Transportasi udara yang lebih kompetitif diyakini akan mendongkrak kunjungan wisatawan ke berbagai destinasi unggulan di Berau yang selama ini sangat bergantung pada akses jalur udara.

(ton/hel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.