Kejari Berau Musnahkan Barang Bukti 130 Perkara Inkracht

oleh -309 views
Pemusnahan barang bukti tahap kedua untuk periode tahun 2026. foto dok

TANJUNG REDEB, DIMENSINEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau menggelar pemusnahan barang bukti tahap kedua untuk periode tahun 2026. Sebanyak 130 perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) resmi dimusnahkan. Dalam agenda tersebut, perkara narkotika tercatat masih menjadi kasus paling dominan.

Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Berau Reopan Saragih, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Deka Fajar Pranowo menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan eksekusi atas putusan pengadilan untuk perkara periode Februari hingga Juli 2026.

Langkah tersebut sekaligus mempertegas komitmen Kejaksaan dalam menjalankan penegakan hukum secara akuntabel dan transparan.

“Pemusnahan terdiri atas 63 perkara narkotika, 17 perkara asusila atau kekerasan seksual, 18 perkara tindak pidana orang dan harta benda—meliputi pencurian, penipuan, penggelapan, perjudian, penganiayaan hingga pembunuhan—satu perkara uang palsu, serta 31 perkara minuman keras dari tindak pidana ringan,” ungkap Deka.

Ia menambahkan, tingginya angka kasus narkoba mencerminkan bahwa penyalahgunaan zat terlarang masih menjadi tantangan serius di Kabupaten Berau. Melalui agenda ini, Kejari Berau berharap masyarakat dapat menyaksikan secara langsung transparansi penegakan hukum di wilayah tersebut.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk pertanggungjawaban kami sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah inkracht. Kami juga mengapresiasi sinergi seluruh aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam mengawal penegakan hukum di Kabupaten Berau,” tegas Deka.

(ton/hel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.