Bantuan Pupuk Rp6 Miliar Terhalang Regulasi, DTPHP Berau Optimalkan Program Pusat & Pupuk Subsidi

oleh -19 views

TANJUNG REDEB — Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (DTPHP) Kabupaten Berau terpaksa membatalkan pengadaan bantuan pupuk bernilai Rp6 miliar pada tahun anggaran 2026. Langkah ini diambil sebagai bentuk kepatuhan mutlak terhadap perubahan regulasi terkait sistem pembagian kewenangan pengadaan sarana produksi pertanian (saprodi) antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten.

Kepala DTPHP Berau, Lita Handini, menjelaskan bahwa alokasi anggaran Rp6 miliar yang semula disiapkan untuk bantuan pupuk terpaksa dikembalikan ke kas daerah guna menghindari potensi risiko hukum.

“Kami sebenarnya memiliki anggaran Rp6 miliar untuk pengadaan pupuk tahun ini. Namun, merujuk pada perubahan sistem kewenangan yang bukan lagi menjadi hak pemerintah kabupaten dan provinsi, maka anggaran tersebut kami kembalikan,” ungkap Lita.

Keputusan tersebut sempat memicu pro dan kontra di tengah masyarakat, bahkan memunculkan anggapan miring bahwa dinas terkait tidak bekerja. Kendati demikian, DTPHP memilih untuk tetap berpegang teguh pada aturan yang berlaku.

“Risikonya jauh lebih besar jika kami memaksakan diri menyalahi aturan. Jadi untuk tahun ini, program bantuan pupuk murni dari APBD kabupaten memang dipastikan tidak ada,” tegasnya.

Strategi Alternatif: Program PMAAS Kementerian Pertanian
Sebagai solusi untuk tetap membantu para petani, DTPHP aktif menjalin koordinasi dengan pemerintah pusat. Salah satu buah dari sinergi ini adalah masuknya Berau dalam program pertanian modern bertajuk Pengembangan Modernisasi dan Akselerasi Pertanian (PMAAS) yang diusung oleh Kementerian Pertanian.

Melalui program ini, DTPHP Berau mengusulkan lahan seluas 600 hektare yang tersebar di enam kampung, yakni:

Kampung Semurut

Kampung Buyung-Buyung

Kampung Labanan

Kampung Tasuk

Kampung Bangun

Kampung Merancang Ulu

Adapun pelaksanaan musim tanam untuk program ini dijadwalkan berlangsung dari September hingga Desember 2026.

“PMAAS ini fokus pada sistem tanam padi modern dengan pola tanam lebih rapat menggunakan alat mekanisasi, sehingga jumlah rumpun per hektare meningkat dibanding sistem konvensional. Bantuan dari pusat ini mencakup benih, pupuk, dan obat-obatan. Dalam waktu dekat, bantuan benih dipastikan segera tiba,” jelas Lita.

Optimalisasi Penggunaan Pupuk Bersubsidi
Selain mengandalkan program PMAAS, DTPHP juga berfokus memfasilitasi kebutuhan pupuk petani melalui skema pupuk bersubsidi nasional berdasarkan data kebutuhan riil di lapangan.

Lita mengingatkan kepada masyarakat bahwa pupuk subsidi bukanlah bentuk bantuan gratis, melainkan barang dalam pengawasan yang harus ditebus oleh petani sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Proses pengajuan pupuk subsidi kini dilakukan secara transparan dan digital melalui aplikasi Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dengan alur sebagai berikut:

Petani atau kelompok tani mengunggah data kebutuhan pupuk sesuai luas lahan pada aplikasi RDKK.

Penyuluh melakukan verifikasi data langsung di lapangan.

DTPHP menyetujui hasil verifikasi untuk kemudian diteruskan ke pemerintah pusat.

Gubernur atau Kepala Dinas Provinsi menetapkan Surat Keputusan (SK) alokasi pupuk subsidi per daerah.

Sasaran prioritas komoditas penerima pupuk subsidi ini diprioritaskan untuk petani padi, jagung, dan sebagian komoditas sayuran. Sementara untuk sektor perkebunan, alokasi pupuk subsidi secara khusus hanya diperuntukkan bagi komoditas kakao.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.