TANJUNG REDEB.DIMENSINEWS –
Pemerintah Kabupaten Berau harus tegas menolak dan mengecam kegiatan pengelolaan tanah yang tidak memiliki ijin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Hal ini menjadi satu catatan penting yang diberikan oleh fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) saat Paripurna penyampaian pandangan akhir fraksi tentang Raperda APBD 2024.
Dibacakan oleh Ketua fraksi PKS, Rahman, catatan ini dengan tegas diungkapkannya lantaran melihat saat ini masih banyaknya pemanfaatan atau pengelolaan lahan tanpa adanya ijin AMDAL.
“Padahal AMDAL ini sangat penting. Dalam melakukan pembangunan sangat dibutuhkan suatu pemahaman tentang AMDAL. Hal ini perlu dilakukan karena AMDAL dapat mencegah kerusakan lingkungan terjadi,” terang Rahman, ditemui usai Paripurna, Selasa (7/11/2023).
Dikatakannya lebih lanjut, apabila kerusakan lingkungan yang dapat terjadi karena pembangunan, maka akan membahayakan manusia terutama mereka yang tinggal di dekat pembangunan tersebut. Sehingga, ini menjadi tugas Pemerintah Daerah agar hal ini jangan sampai terjadi. Dan dengan adanya AMDAL, sebuah rencana kegiatan akan memiliki komitmen pengelolaan lingkungan saat hendak merealisasikan kegiatannya.
“Pemerintah daerah juga harus ikut terlibat aktif dalam hal ini. OPD terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau harus aktif melihat, mengawasi semua kegiatan terkait pengelolaan tanah atau lahan ini. Kalau memang belum ada ijinnya, harus menjadi perhatian khusus,” tambahnya. (Adv/Ria)