TANJUNG REDEB, DIMENSINEWS – Suasana Lapangan GOR Pemuda Tanjung Redeb terasa penuh haru usai upacara pengibaran bendera peringatan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025). Sebanyak 472 warga binaan Rutan Kelas II B Tanjung Redeb menerima remisi umum, sementara 497 lainnya memperoleh Remisi Dasawarsa.
Bupati Berau Hj. Sri Juniarsih Mas menyerahkan secara simbolis remisi kepada beberapa perwakilan warga binaan. Momen itu menjadi pengingat bahwa kemerdekaan juga memberi ruang bagi mereka yang tengah menjalani masa hukuman untuk menata kembali hidupnya.
Kepala Rutan Kelas II B Tanjung Redeb, Yudhi Khairudin, menjelaskan, narapidana yang menerima Remisi Umum (RU) mendapat pengurangan masa pidana antara 15 hari hingga 6 bulan. Dari jumlah tersebut, tiga orang narapidana langsung dinyatakan bebas setelah memperoleh Remisi Umum II (RU II).
Selain itu, sebanyak 497 warga binaan juga mendapatkan Remisi Dasawarsa, penghargaan khusus yang diberikan setiap kelipatan 10 tahun peringatan Hari Kemerdekaan RI.
“Pemberian remisi adalah hak narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif, khususnya mereka yang berkelakuan baik selama menjalani masa pidana,” tegas Yudhi.
Ia menekankan bahwa remisi tidak hanya sebatas pengurangan hukuman, tetapi juga bentuk motivasi. “Kami berharap mereka terus berperilaku baik, mengikuti pembinaan, dan akhirnya kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih bermanfaat,” ujarnya.
Yudhi menambahkan, melalui pemberian remisi ini, Rutan Tanjung Redeb menegaskan komitmennya mewujudkan sistem pemasyarakatan yang humanis, berorientasi pembinaan, serta mendukung reintegrasi sosial dengan pembentukan mental, spiritual, dan keterampilan yang lebih baik.
Tiga narapidana yang langsung menghirup udara bebas menjadi bukti nyata bahwa kesempatan kedua selalu ada bagi siapa pun yang sungguh-sungguh ingin berubah.
(Adv/pem25/ton/esf)