Dedy Okto: Pengesahan APBD 2026 Berau Amanat Undang-Undang

oleh -775 views
Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, menekankan bahwa persetujuan Raperda APBD 2026 merupakan kewajiban yang diatur undang-undang. foto Toni Arman Dimensinews.id

TANJUNG REDEB, DIMENSINEWS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau mengakhiri Rapat Paripurna tahun 2025 dengan mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting pada Minggu malam (30/11/2025). Raperda yang disetujui adalah APBD Tahun Anggaran 2026 dan Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, bersama pimpinan dewan lainnya serta dihadiri Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, Forkopimda, dan perwakilan OPD. Pengesahan ini dilakukan setelah fraksi-fraksi menyampaikan pendapat akhirnya.

Wajib Disahkan Satu Bulan Sebelum Tahun Anggaran

Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, menekankan bahwa persetujuan Raperda APBD 2026 merupakan kewajiban yang diatur undang-undang.

“Raperda ini adalah merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 yang mengatur bahwa Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama Rancangan Perda tentang APBD paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran,” ujar Dedy, menegaskan dasar hukum penetapan anggaran yang tepat waktu.

Revisi Perda Pajak Selaraskan Fiskal Nasional

Selain APBD, Dedy menjelaskan bahwa perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2023 dilatarbelakangi oleh hasil evaluasi dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI. Revisi ini penting untuk menyelaraskan kebijakan pajak dan retribusi daerah Berau dengan peraturan yang lebih tinggi, yaitu:

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Harapan Peningkatan Pelayanan Publik

Dedy menyatakan bahwa pembahasan kedua Raperda tersebut telah dilakukan secara intensif oleh Pemkab dan DPRD. Dengan ditetapkannya payung hukum ini, ia berharap pembangunan dan pelayanan publik di Berau dapat meningkat.

“Kami berharap dengan telah ditetapkannya dua Raperda Kabupaten Berau ini, pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Berau dapat kita tingkatkan sehingga terwujud masyarakat Berau yang maju dan sejahtera,” pungkas Dedy.

(ton/hel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.