Korupsi Dana Kampung Biatan Lempake, Kejari Berau Tetapkan Sekretaris Kampung Jadi Tersangka

oleh -450 views
Kepala Kejaksaan Negeri Berau, Gusti Hamdani, didampingi Kasi Pidsus Erwin Adhiabakti dan Kasi Intelijen Imam Ramdhoni, . dalam jumpa pers. foto Toni Arman Dimensinews.id

TANJUNG REDEB, DIMENSINEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau resmi menetapkan seorang pria berinisial P sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan di Kampung Biatan Lempake, Kecamatan Biatan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Tersangka P, yang menjabat sebagai Sekretaris Kampung Biatan Lempake, diduga kuat melakukan penyimpangan anggaran yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,8 miliar.

Kronologi dan Penetapan Tersangka

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Berau, Gusti Hamdani, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada 30 Januari 2026. Keputusan ini diambil setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

“Tersangka P memiliki peran strategis dalam pengelolaan dan administrasi keuangan kampung. Dari penyelidikan awal, kami menemukan peristiwa pidana sehingga perkara ini kami naikkan statusnya,” ujar Gusti pada Senin (2/2/2026).

Dalam penanganan kasus ini, Kejari Berau mengedepankan mekanisme pengawasan internal terlebih dahulu melalui Inspektorat Berau. Hal ini sesuai dengan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kemendagri, Kejaksaan, dan Kepolisian terkait koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH).

“Kami mendahulukan pihak Inspektorat karena berkaitan dengan dana kampung. Setelah Inspektorat menemukan indikasi tindak pidana, hasil tersebut dikoordinasikan kepada kami untuk ditindaklanjuti secara hukum,” tambahnya.

Alat Bukti dan Jeratan Hukum

Hingga saat ini, penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti sah, memeriksa 10 orang saksi, serta melibatkan keterangan ahli dan bukti surat. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni:

Pasal 603 KUHP Nomor 1 Tahun 2023.

Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.

Pasal 9 Undang-Undang Tipikor.

Upaya Pemulihan Aset

Selain fokus pada proses pidana, Kejari Berau juga tengah mengupayakan asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara. Saat ini, tersangka P telah resmi ditahan untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka P telah kami lakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb,” pungkas Gusti.

(ton/hel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.